Disdukcpil Konsel Bantah Adanya Pungutan Pembuatan KTP

230
Disdukcpil Konsel Bantah Adanya Pungutan Pembuatan KTP
Rustam Silondae

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah adanya pungutan untuk pembuatan identitas kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Disdukcpil Konsel Bantah Adanya Pungutan Pembuatan KTP
Rustam Silondae

Kepala Disdukcapil Rustam Silondae mengatakan, larangan memberikan uang untuk pembuatan identitas kependudukan telah dilarang sebagaimana tertuang dalam undang-Undang, peraturan menteri dalam negeri dan surat edaran.

“Sepeserpun tidak ada dan tidak boleh. Semuanya harus serba gratis,” tegas Rustam, Sabtu (13/2/2016).

Dikatakan Rustam, semua masyarakat diperlakukan sama, tidak ada istilah dipercepat dan diperlambat. Ketika ada warga yang telah melengkapi adminstrasinya lebih awal, kata dia, maka akan menjadi prioritas utama, kecuali ada syarat yang tidak terpenuhi seperti surat pengantar dari desa atau lurah dan sebagainnya.

Menurut dia, ada beberapa warga yang karena jangkauan desanya terlalu jauh sehingga menggunakan jasa orang lain untuk melakukan pengumpulan data yang selanjutnya diantarkan ke kabupaten untuk dilakukan pencetakan.

Mantan Plt Sekda Konsel ini menambahkan, jika masyarakat paham mekanisme maka seharusnya menggunakan tenaga (petugas) disdukcapil yang ada di kecamatan untuk melakukan penginputan KTP, yang nantinya akan dicetakkan di kabupaten.

“Warga hubungi saja petugas kecamatan untuk diinput datanya, nanti petugas kecamatan yang membawa kesini (kabupaten) pembuatan kartu identitasnya,” katanya.

Rustam menegaskan, apabila dalam perjalanannya ada pegawai dinas yang terlibat melakukan pungutan tersebut maka akan dikenakan sanksi.

“Kalau tenaga outsourching maka kita akan hentikan. Apabila  PNS akan diberikan teguran keras,” tegasnya.

Sebelumnya, Asbar (19), warga Kecamatan Tinanggea mengaku dimintai uang sebanyak Rp 50.000 untuk pembuatan KTP. Menurut dia, uang itu akan diberikan agar pengurusan KTP dilakukan secara cepat tanpa melalui proses panjang seperti adanya surat pengantar dari kelurahan atau desa.

“Katanya kalau mau cepat tidak perlu pakai pengantar dan sebagainya itu bayar Rp 50.000 dan selesai hari itu juga,” ujarnya.

 

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini