Dishub Sultra Jamin Transportasi Umum Tetap Beroperasi di Waktu Larangan Mudik

425
Hado Hasina
Hado Hasina

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyiapkan skema pengaturan seluruh layanan moda transportasi, baik darat, laut, maupun udara selama pemberlakuan aturan larangan mudik lebaran tahun ini. Larangan mudik bakal berlaku secara nasional mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

Kepala Dishub Sultra, Hado Hasina mengatakan akan memberlakukan pengecualian larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang selama periode pelarangan berlaku. Pengecualian diperuntukkan bagi kapal penumpang yang menjadi transportasi untuk pelayaran lokal dalam satu daerah dengan ketentuan persyaratan yang telah ditetapkan.

Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Isi dari beleid itu di antaranya mengizinkan pengoperasian sejumlah kapal yang rutin melayani penumpang, baik di tingkat kecamatan dan kabupaten dalam satu provinsi.

“Tetap ada pelayanan penumpang khusus kabupaten/kota di Sultra dengan berbagai macam pengetatan. Jadi kita tetap membatasi mobilitas orang,” ungkap Hado saat dihubungi belum lama ini.

BACA JUGA :  Kendari dan Konsel Jadi Daerah dengan Kasus DBD Tertinggi di Sultra per Januari 2024

Dalam peraturan itu juga menyebutkan adanya pengecualian bagi beberapa pihak yang akan melakukan perjalanan dinas seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai swasta, namun harus dibekali dengan surat tugas disertai tanda tangan dan cap basah.

Selain itu, terdapat beberapa ketentuan lain yang dikecualikan pada waktu larangan mudik, misalnya, kendaraan pelayanan distribusi logistik, pelaku perjalanan dengan tujuan mengunjungi keluarga yang sedang sakit atau meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Sebelum itu para pelaku perjalanan wajib memiliki versi cetak surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM) yang dilengkapi dengan tanda tangan basah dari pimpinan atau kepala desa/lurah setempat. Surat izin tersebut berlaku secara individual selama satu kali perjalanan terhitung mulai dari keberangkatan hingga kembali ke tempat.

“Pelaku perjalanan akan diawasi secara ketat sesuai aturan yang berlaku. Meski begitu, kami mengharapkan kepada masyarakat jika sifatnya tidak mendesak agar tidak melakukan perjalanan mudik demi menghindari penyebaran Covid-19,” tegas Hado

Tidak jauh dengan itu Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sultra juga menegaskan larangan mudik tahun ini hanya berlaku bagi masyarakat yang akan melintasi antar provinsi. Sedangkan antar kabupaten masih diperbolehkan dengan melakukan pengetatan terhadap syarat protokol kesehatan.

Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol Rahmanto Sujudi menjelaskan perjalanan antar provinsi hanya dapat dilakukan apabila memenuhi tiga kategori, yakni perjalanan dinas yang didukung oleh pejabat berwenang, orang sakit yang membutuhkan perawatan khusus, dan pengiriman logistik nasional. (A)

 


Penulis : M9
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini