Dishub Sultra Melarang Grab Rekrut Sopir

233
Dishub Sultra Melarang Grab Rekrut Sopir
GRAB KENDARI - Suasana rapat koordinasi perihal pelaksanaan angkutan khusus di Kantor Dishub Sultra, Rabu (6/12/2017). Telihat Kepala Organda Rahmat Buyung saat marah kepada pihak Grab yang masih beroperasi hari ini. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

Dishub Sultra Melarang Grab Rekrut SopirGRAB KENDARI – Suasana rapat koordinasi perihal pelaksanaan angkutan khusus di Kantor Dishub Sultra, Rabu (6/12/2017). Telihat Kepala Organda Rahmat Buyung saat marah kepada pihak Grab yang masih beroperasi hari ini. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Polemik keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi, Grab terus berlanjut di Kota Kendari, sejak pertama kali beroperasi 17 November 2017 lalu.

Dinas Perhubungan Provinsi Sultra, Dirlantas Polda Sultra, Organda yang membawahi taksi konvensional dan pihak Grab Kendari melakukan pertemuan hari ini, Rabu (6/12/2017) di Ruang Rapat Dishub Sultra.

Kepala Dinas Perhubungan Sultra Hado Hasina menegaskan bahwa Grab untuk sementara waktu menghentikan rekrutmen badan usaha atau individu untuk menjadi pengemudi atau driver serta vendor hingga peraturan gubernur (Pergub) dikeluarkan.

Hado khawatir jangan sampai mereka mengoperasikan mobil yang belum memiliki izinnya. Karena itu harus menunggu Pergubnya terlebih dulu.

(Baca Juga : Tolak Grab, Sopir Taksi dan Angkot di Kendari Mengadu ke DPRD Sultra)

“Dalam waktu dekat ini mau ditandatangani Pergubnya,” kata Hado dalam rapat koordinasi dan sosialisasi peraturan gubernur angkutan sewa khusus.

Pergub tersebut akan mengatur tentang operasional transportasi online di Sultra. Sebab, gubernurlah yang memiliki kewenangan untuk menempatkan kuota dan tarifnya yang kemudian akan diusulkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dimana tarif tak boleh dinaikkan secara sepihak.

Kendati demikian, mantan Kadis PU Buton Utara (Butur) itu menegaskan bahwa operasi Grab tidak bisa dilarang. Karena Grab mempunyai payung hukum berupa Peraturan Menteri (PM) No. 32 tahun 2016 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 1 April 2016 silam dan PM ini telah resmi berlaku pada 1 Oktober 2016.

“Jadi tidak bisa dilarang untuk beroperasi tapi diharapkan jangan dulu merekrut. Bisa saja beroperasi sebelum ada Pergub tapi harus punya izi gubernur,” imbuhnya.

Apabila ada Grap masih beroperasi sebelumnya keluarnya peraturan gubernur, maka itu bisa dilaporkan.

“Tapi ingat belum ada sanksi yang diberikan karena peraturannya belum ada,” ujarnya.

(Baca Juga : Grab Tak Boleh Ditolak di Kendari, Ini Alasannya)

Dishub sendiri akan memberikan solusi agar permasalahan ini tidak berkepanjangan, dengan membuat MoU antara pihak Grab dan taksi konvensional agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Namun hal tersebut tergantung dari kedua belah pihak.

Sementara itu, Salah satu owner taksi konvensional Reski Buana, Uka mempertanyakan ketegasan Pemda Sultra dalam hal penyelanggaraan Grab di Kendari.

“Ini seperti tidak ada ketegasan dari pihak Polda dan Pemda Sultra, buktinya ini masih ada 7 armada Grab yang beroperasi, lalu kata pihak Grab sudah tidak beroperasi,” ungkapnya dengan nada tinggi.

Sementara pihak Grab memilih tidak berkomentar dalam rapat tersebut, dan ketika awak media meminta konfirmasi mereka memilih bungkam. (A)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini