Disnaker Baubau Wacanakan Upah Minimum Kota

663
Kepala Disnaker Baubau Zarta
Zarta

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), mewacanakan pemberlakuan upah minimum kota (UMK). Standarnya akan disesuaikan, lebih kecil dari upah minimum provinsi (UMP) yang besarannya tahun ini Rp2,3 juta.

Wacana ini merupakan hasil rapat lembaga tripartit yang berisikan unsur pemerintah kota, pengusaha, dan pekerja.

Wacana UMK ini muncul lantaran desakan dari pekerja agar Pemkot Baubau memberlakukan UMP. Pemkot Baubau sendiri menimbang pemberlakuan UMP akan ‘membunuh’ pengusaha di Kota Baubau.

Baca Juga : Banyak Perusahaan di Baubau Gaji Pekerja di Bawah UMP

“Jadi apa yang disampaikan seperti adik-adik kita mahasiswa kemarin itu masalah UMP, sekarang kita akan bentuk UMK. Itu yang fasilitasi UMK dengan terbentuknya kepanitiaan tripartit,” ujar Kepala Disnaker Baubau Zarta, Jumat (26/7/2019).

Zarta pun enggan membeberkan kapan diberlakukannya UMK. Katanya, saat ini masih dalam tahap rancangan.

“Rancangannyakan kita bentuk dulu keanggotaannya. Keanggotaannya itu kepanitian tripartit ini. Kita akan buat SK (surat keputusan) untuk melakukan kajian UMK ini,” tambahnya.

Terkait berapa nominal upah yang akan ditetapkan dalam UMK Baubau, Zarta juga enggan menyebut. Namun saat disebut nominal Rp1,5 juta, lebih kecil dari UPM ia juga tidak menepisya.

Baca Juga : Dispar Baubau Matangkan Persiapan Jelang Festival Keraton Masyarakat Adat ASEAN

Ia juga menyebut UMK Baubau akan bervariasi. “Belum kita tentukan. Akan bervariasi nanti, yang besar bagimana, yang menengah dan yang kecil, jelas akan disesuaikan nanti,” ungkapnya.

Jika UMK ini berlaku nantinya, UMP yang ditetapkan Pemerintah Sultra tidak akan berlaku lagi di Kota Baubau. “Aturan baru meraka (tripartit) yang atur semua. (UMP nanti) sudah tidak belaku. UMP itu kan secara keseluruhan,” kata Zarta. (b)

 


Penulis : M6
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini