Disorot KPK, Dispenda Muna Benahi Penerapan Pajak

214
Ketua Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Adlinsyah Malik Nasution
Adliansyah Malik Nasution

ZONASULTRA.COM, RAHA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menilai penerapan pembayaran pajak di kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) masih amburadul.

Hal ini, diungkapkan oleh Ketua Tim Supervisi Pencegahan Korwil VIII Sulawesi Tenggara (Sultra) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adliansyah Malik Nasution, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Selasa (24/9/2019).

“Itu tidak benar kalau ada penerapan pajak dengan model pembayaran tunai. Itu nggak bisa,” tegas Adliansyah.

Baca Juga : Tak Terapkan Perencanaan Elektronik, KPK Warning Pemda Muna

Kata dia, mestinya semua penerapan pembayaran harus berdasarkan sistem online agar tak ada kesalahan dalam pelaporan pendapatan daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Muna, Ari Asis mengatakan saat ini pihaknya sudah memaksimal kan penerapan pajak online dengan memasang alat perekaman disetiap restoran dan rumah makan yang terdapat di sejumlah titik kota Raha.

“Kita sudah pasang sebanyak 39 alat perekam disetiap rumah makan dan hotel. Langkah ini kita bisa mengetahui pendapatan rumah makan dan nilai yang pajak yang dibebankan,” jelasnya.

Mantan Kepala BPKAD Muna ini menilai pemasangan alat perekam tersebut akan memudahkan transaksi bagi pembeli. “Setiap transaksi nilai pajaknya langsung ditentukan mencapai 10 persen. Itu semua langsung masuk dalam sistem. Jadi kasir tak ribet lagi bekerja,” timpalnya.

Selain pajak restoran dan hotel rencananya Pemda juga bakal memberlakukan pajak parkiran. Namun penerapan ini masih dalam tahap sosialisasi karena tengah digodok.

Baca Juga : KPK Panggil Delapan Bupati Kumpul di Muna

Dirinya juga menambahkan pihaknya bakal tegas soal penerapan pajak tersebut. “Kita juga harus tegas. Jika ada pengusaha yang enggan maka kita akan tegas tutup rumah makannya,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Muna, Laode Dyirun menilai upaya Pemda melalui Dispenda untuk memasang alat perekam pajak disetiap rumah makan dan hotel mampu meningkatkan PAD bersih daerah.

Program yang dicanangkan oleh KPK tersebut, merupakan langkah konkrit untuk mencegah tindak pidana korupsi.

Selain itu, kata dia sebelum Pemda menerapkan sistem ini harus melakukan langkah persuasif. “Jika ada pengusaha yang enggan maka harus ada langkah tegas dari Pemda. Karena ini persoalan pendapatan daerah yang masih rendah,” jelasnya. (A)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor: Abdul SAban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini