Dispar Koltim Diduga Serobot Kawasan Hutan Pinus Secara Ilegal

723
Dispar Koltim Diduga Serobot Kawasan Hutan Pinus Secara Ilegal
SURAT - Surat UPTD KPH unit XII Ladongi terhadap Dinas Pariwisata Koltim perihal pengembangan sarana wisata di Puncak Wesalo, Kecamatan Lalolae. (Istimewa).

ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga telah melakukan penyerobotan dan pengerusakan lahan hutan pinus puncak desa Wesalo, Kecamatan Lalolae.

Menurut Ketua Kelompok Hutan Pinus Wesalo Syarifuddin, pemerintah kabupaten telah menyalahi kewenangannya sebab memasuki kawasan hutan produksi terbatas tanpa izin ataupun kerjasama dengan kelompoknya, selaku pemegang hak akses pengelolaan hutan pinus puncak desa Wesalo.

“Saya bersama anggota kelompok merasa sangat dirugikan sekali oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata Koltim,” kata Syarifuddin saat dihubungi via telepon, Minggu (19/7/2020).

Dispar Koltim telah mendirikan bangunan taman wisata dilokasi izin saya yang diberikan dari pihak Dinas Kehutanan (Dishut) dalam bentuk perjanjian kemitraan kehutanan antara UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) unit XII Ladongi dengan kelompok hutan pinus Wesalo.

Kelompok hutan pinus Wesalo merupakan kelompok hutan yang resmi terbentuk berdasarkan Naskah Kerjasama Kementerian Kehutanan (NKK) dengan nomor :002/NKK/2019.

Naskah kesepakatan ditandatangi langsung oleh Kadis Dishut Sultra tertanggal 10 September 2019 lalu dan telah dinotariskan pada tanggal 24 September 2019 oleh Dachlan di Kendari. Untuk itu, secara legitimasi kelompok ini telah mengantongi izin resmi baik dari dinas kehutanan kabupaten, provinsi maupun kementrian pusat untuk mengelolah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tersebut.

Dispar Koltim Diduga Serobot Kawasan Hutan Pinus Secara IlegalSyarifuddin mengatakan, kerugian dari tindakan Pemda Koltim adalah mandeknya rencana investor asing dari Dubai yang akan berinvestasi di Koltim sebesar Rp25 miliar.

“Waktu kami masuk ke lahan hutan pinus bersama temannya investor Dubai dari Surabaya tiba-tiba kontraktor sudah mulai mengerjakan pembangunan taman wisata. Orang Surabaya itu bilang bagaimana kami mau masuk kalau seperti ini,” katanya.

Syarifuddin juga menilai, pemerintah setempat sudah melakukan tindakan melawan hukum (pidana), dengan cara merusak palang pintu kawasan serta membongkar bukit hutan produksi terbatas dengan alat berat berupa ekskavator.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Pihak UPTD KPH unit XII Ladongi sudah pernah melayangkan surat kepada Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Koltim pada bulan Mei 2020. Suratnya bernomor:16/KPH-LDG/2020 perihal pembangunan sarana wisata. Ditandatangi langsung oleh Kepala UPTD unit XII Ladongi, Yulianus Pasumbung.

Dalam suratnya disampaikan bahwa kelompok hutan pinus Wesalo adalah pemegang hak kawasan hutan produksi terbatas di desa Wesalo, dibuktikan dengan Nota Kerjasama Kementrian Kehutanan (NKK) nomor: 002/NKK/2019.

Pembangunan sarana wisata pada areal kemitraan kementrian kehutanan di puncak Wesalo dapat dilakukan oleh pihak lain melalui skema kerjasama dengan kelompok hutan pinus puncak Wesalo dengan persetujuan KPH unit XII Ladongi dan dituangkan dalam perjanjian kerjasama.

Dijelaskan pula bahwa Memorandum of Understanding (MoU) antara KPH unit XII Ladongi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Koltim hanya dalam bentuk kegiatan penyusunan desain tapak, desain fisik dan pemberian tanda batas areal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK).

Disebutkan pula sampai saat ini belum ada kerjasama pembangunan sarana wisata pada areal kemitraan Kemen LHK kawasan hutan pinus puncak Wesalo, antara pihak kelompok hutan pinus Wesalo dengan pihak lain. Sehingga segala bentuk pembangunan sarana wisata pada kawasan hutan produksi merupakan kegiatan ilegal, tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Olehnya KPH meminta agar dalam pengembangan destinasi wisata khususnya di kawasan hutan produksi harus mengacu pada ketentuan yang berlaku serta selalu berkoordinasi dengan pengelolah hutan.

Kemudian meminta Pemda Koltim menghentikan segala bentuk pembangunan sarana wisata di areal kawasan tersebut sebelum dibuat perjanjian kerjasama antara pemegang hak akses pengelolaan dengan pihak lain.

Saat dikonfirmasi via telepon Minggu (19/7/2020), Yulianus Pasumbung mengakui jika pihaknya pernah melayangkan surat terlulis itu kepada pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Koltim.

Bahkan kata dia, surat tersebut sudah ditindaklanjuti sampai dilakukan rapat bersama. Baik dari kelompok hutan pinus, kepala desa Wesalo, Camat Lalolae, KPH Ladongi, pihak Dinas Pariwisata, Asisten I, dan dari anggota DPRD Koltim.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Kesimpulan rapatnya memang mereka harus bikin MoU antara pemegang hak akses pengelolaan (kelompok hutan pinus Wesalo) dengan Dinas Pariwisata,” ungkapnya.

Sampai saat ini kesepakatan bersama diantara kedua belah pihak ini belum terjalin.

Namun ia mengatakan jika pihak kelompok hutan pinus Wesalo tidak mau membuat kerjasama dengan Pariwisata, maka persoalan itu dikembalikan kepada pemerintah setempat dalam hal ini desa dan kecamatan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Koltim, Edy Madjid belum berhasil dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi via telepon seluler hari ini, Minggu pukul 12.32 WITA namun tidak dijawab. Saat dikirimi pesan singkat, Edy pun tak membalasnya.

Untuk diketahui, kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) puncak Wesalo telah berdiri bangunan proyek taman wisata yang dipihakketigakan oleh pihak Dispar Koltim. Pada tahun 2019 lalu, instansi tersebut mendapatkan dana dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebesar Rp1,9 miliar.

Dalam wawancara dengan zonasultra. com, Kamis (31/1/2019) lalu, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Koltim, Edy Madjid mengatakan bahwa di puncak Wesalo bakal dibangun vila kecil dengan modal rumah adat Sultra (potek), pergola, menara pandang, jalan setapak menuju puncak dan lain-lain.

Fasilitas yang bakal dibangun akan menyerupai fasilitas hotel standar, sehingga tamu yang menginap bisa semakin betah dan merasa nyaman. Ia juga mencanangkan membangun kolam renang sebagai tempat latihan dan menjadikannya sebagai sarana pendidikan seperti bumi perkemahan.

Edy berharap dengan adanya objek wisata di puncak Wesalo maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata bisa meningkat. Bahkan pada kesempatan itu, Edy menargetkan proyek tersebut akan diselesaikan pada tahun 2019 lalu. (*)

 


Kontributor: Samrul
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini