Dispar Konut Akan Tarik Retribusi di Empat Lokasi Wisata

178
Kepala Dinas Pariwisata Konawe Utara
Yade Rianto

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dinas Pariwisata Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melakukan pemungutan retribusi bagi wisatawan yang berkunjung di empat lokasi wisata yang ada di daerah itu.

Kepala Dinas Pariwisata Konut, Yade Rianto
Yade Rianto

Kepala Dinas Pariwisata Konut, Yade Riyanto mengatakan, empat objek wisata adalah wisata permandian air panas Wawolesea, Kecamatan Wawolesea, permandian Taipa Kecamatan Lembo, permandian Puudonggala Kecamatan Sawa dan wisata Labengki Kecamatan Lasolo Kepulauan.

Menurutnya, pemungutan retribusi mengingat rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penarikan retribusi masuk kawasan obyek wisata yang diajukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah dibahas pasal-per pasal oleh Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Konut.

“Kita tinggal lakukan sosialisasi memberikan pemahaman kepada masyarakat, ketika ini diterapkan masyarakat tidak komplain lagi,” katanya, Selasa (25/7/2017).

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Lanjut Yade, hal tersebut perlu dilakukan mengingat dalam perda itu tarif yang akan dikenakan bagi pengunjung bervariasi. Di antaranya, tarif masuk kawasan objek wisata, tarif parkir dan tarif penggunaan fasilitas.

“Tenaga pemungutnya akan kita siapkan secara resmi dengan menggunakan atribut wisata dan ini akan meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Meski payung hukum penarikan retribusi telah ada, Yade mengakui, jika pada sektor pariwisata masih terdapat sejumlah kendala, yakni fasilitas di dalam objek wisata dianggap masih sangat minim, seperti toilet dan gasebo.

“Fasilitasnya masih sangat kurang, karena itu harus segera kita lengkapi dalam waktu dekat ini. Supaya ada keseimbangan antara kenyamanan orang datang dengan berapa yang harus dibayar,” tuturnya.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Dia menambahkan, berdasarkan perda yang telah ditetapkan biaya retribusi yang akan ditarik dari setiap pengunjung bervariasi. Bagi pengunjung lokal Konut dibebankan sebesar Rp 2.000 per kepala, sedangkan warga dari luar Konut sebesar Rp.5.000 per orang.

“Kalau pengunjungan mancanegara dibebankan retribusi masuk sebesar Rp.100 ribu per kepala, itu berlaku pada objek wisata Labengki. 2018 kita targetkan PAD diatas Rp.500 juta dati sektor penarikan retribusi,” tutup Yade Riyanto. (A)

 

Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini