Dispar Siap Kembangkan Kapal Rekreasi di Sultra

202
Kepala Dispar Sultra I Gede Panca
I Gede Panca

ZONASULTRA.COM,KENDARI- Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mengembangkan potensi kapal wisata milik Jaringan Kapal Rekreasi Indonesia (Jangkar) untuk berkeliling di sejumlah tempat wisata yang ada di Sultra.

Jangkar Indonesia merupakan asosiasi perkumpulan para pelaku usaha atau pemilik kapal rekreasi yang sudah menjalankan bisnis wisata rekreasinya di sejumlah tempat wisata terkenal seperti di Raja Ampat dan Labuan Bajo.

Kepala Dispar Sultra I Gede Panca mengatakan, untuk menghadirkan kapal wisata rekreasi di Sultra bukan hal yang tidak bisa dilakukan dan itu sangat baik untuk dikembangkan demi kemajuan industri pariwisata di daerah ini. Pasalnya potensi wisata bahari, wisata alam tracking di darat, wisata kuliner dan budaya memiliki nilai jual bagi wisatawan mancanegara.

Berdasarkan data Dispar Sultra, saat ini ada 1.144 objek wisata tersebar di Sultra di antaranya 110 sport dive, 197 pantai, 58 air terjun, 108 benteng, 47 gua, dan 11 permandian air panas. Kemudian 41 danau/permandian, 3 lokasi wisata arum jeram, 18 wisata puncak, 22 kawasan mangrove dan masih banyak lagi.

Bukan hanya itu, sejumlah event besar juga terselenggara di kabupaten di antaranya Wakatobi Wave dan Festival Budaya Tua Buton. Sementara itu, sejumlah spot yang bisa dijual melalui kapal wisata di antaranya Wakatobi wisata dive, Teluk Pasar Wajo, Hutan Lambusango Buton, Pulau Siompu, Pulau Sagori, Selat Tiworo, Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai, Puncak Padamarang, Teluk Bintang, Labengki, Toronipa, Bokori serta beberapa spot lainnya.

BACA JUGA :  Angka Kecelakaan Kerja di Sultra Meningkat dalam 3 Tahun Terakhir

“Tinggal bagaimana kita semua mengambil peluang ini dengan sangat baik, dan pihak Jangkar bersedia untuk itu,” katanya dalam acara coffe morning potensi kapal wisata, Rabu (25/9/2019) di SwissBel Hotel Kendari.

(Baca Juga : Pemprov Sultra Anggarkan Rp1,5 Miliar untuk Randis Tiga Asisten Setda)

Perwakilan Jangkar Indonesia, Adji Sularso menjelaskan bahwa hal yang perlu disiapkan pemerintah daerah untuk mendatangkan kapal wisata rekreasi adalah kesiapan infrastruktur dermaga pelabuhan, destinasi wisata andalan, serta regulasi dan aturan yang tidak tumpang tindih sehingga proses pelayaran di Sultra berjalan dengan baik.

Kemudian, perihal penarikan tarif pajak yang diatur dalam peraturan udang-undang harus diperjelas, serta kemudahan mengurus surat izin berlabuh juga perlu diperhatikan, dan tidak adanya kegiatan penarikan tarif diluar ketentuan.

“Yang kita ketahui kita pelaku usaha pasti bakal bayar pajak sesuai aturan, tapi jangan sampai ada pajak yang bukan-bukan itu kadang membuat kita menjadi enggan untuk memasuki suatu daerah,” ujarnya.

Kapal rekreasi merupakan kapal yang melakukan perjalanan wisata yang ditumpangi para wisatawan mancanegara di sejumlah wilayah Indonesia seperti Raja Ampat, Labuan Bajo melalui jalur laut dengan jumlah penumpang bervariatif mulai dari 10 hingga 50 orang dengan berat kapal di bawah atau sama dengan 500 grass ton (GT). Jenis kapalnya pun bermacam-macam ada yang menggunakan mesin untuk tenaga penggeraknya, ada pula yang menggunakan layar atau pun keduanya.

BACA JUGA :  Pemerintah Salurkan Beras Cadangan Pangan Pemerintah untuk 219.428 KPM di Sultra

Selain itu, Kepala Bea Cukai Kendari Denny Benhard Parulian menjelaskan, perihal izin untuk berlabuh ataupun izin lain yang menjadi kewajiban pemilik kapal saat melakukan kunjungan ke sebuah daerah saat ini pengurusannya sangat mudah dan gampang apalagi dengan hadirnya sistem online.

Ia menegaskan bahwa Bea Cukai siap mendukung keinginan Pemda Sultra untuk mendatangkan kapal wisata. Pasalnya, ia pun beranggapan bahwa potensi wisata di daerah ini begitu banyak dan perlu untuk dipromosikan melaui program ini.

Termasuk dari pihak otoritas pelabuhan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Imigrasi Kelas I Kendari pun menyatakan kesiapannya mendukung program Pemda Sultra untuk memajukan industri pariwisata di Sultra perihal mempermudah proses perizinan surat sesuai ketentuan yang berlaku. (A)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini