Distanak Sultra Akan Pastikan Kelayakan Hewan Kurban pada H-7

70
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Nasir
Muhammad Nasir

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memastikan kelayakan hewan kurban tujuh hari sebelum perayaan IdulAdha 1439 H.

“Kita akan melakukan itu H-7. Yang pasti kita sosialisasikan dulu. Intensifnya pada H-7 untuk memastikan hewan ternak boleh dipotong atau tidaknya,” kata Kepala Distanak Sultra Muhammad Nasir saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/8/2018).

Untuk melakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak, pihaknya akan bekerjasama dengan tenaga medis yang ada di kabupaten dan kota di wilayah Sultra.

Mereka akan melakukan pemeriksaan secara langsung mendatangi tempat-tempat penampungan hewan ternak yang ada di Sultra seperti di Konda, Sampara, dan lainnya di sekitar Kota Kendari.

Meskipun di Sultra tidak ada temuan sapi yang terserang penyakit seperti antrax, namun akan tetap diantisipasi dengan pemeriksaan secara visual pada hewan ternak.

Menurutnya, distanak tidak boleh melalaikan kemungkinan-kemungkinan yang bisa saja terjadi. Pihaknya pun berharap penyakit antrax tidak didapati pada hewan ternak di Sultra

“Meskipun tidak ada tetapi kami tidak akan lalai begitu saja. Karena di wilayah tetangga (Sulsel) sudah ada ditemukan hewan ternak yang terserang penyakit tersebut,” papar mantan Kepala Bappeda Konawe itu.

Selain itu, pihaknya juga akan mewaspadai hewan ternak yang diserang penyakit burcellosis. Kemudian, hewan yang terjangkit penyakit cacing. Mengingat saat ini terjadi pancaroba, sehingga ada beberapa sapi mati karena terserang cacing.

Termasuk, mengantisipasi terjadinya pemotongan betina produktif. Karena pemerintah ingin meningkatkan populasi sapi secepat mungkin guna memenuhi kebutuhan pasokan daging dan bibit.

“Pengawalan kami jelang kurban ini bukan hanya kesehatan hewannya yang perlu disikapi. Tetapi juga menjaga betina yang masih produktif. Kalau kita potong bagaimana mau meningkatkan populasi. Kan seperti itu,” sambungnya.

Selanjutnya, pada H-2 atau H-1 hewan yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi kurban agar dipindahkan di satu tempat tidak lagi digabung atau dicampur baur dengan hewan lainnya. (B)

 


Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini