Ditangkap Bawa Sabu 5,18 Gram, Pelaku Mengaku Peroleh dari Lapas Kendari

169
Ditangkap Bawa Sabu 5,18 Gram, Pelaku Mengkau Peroleh dari Lapas Kendari
SABU - Dengan menggunakan sweater hitam bermotif garis-garis putih, PS (inisial) digiring oleh aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, Senin (24/9/2018). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dengan menggunakan sweater hitam bermotif garis-garis putih, PS (inisial) digiring oleh aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, Senin (24/9/2018). Pria berambut panjang terikat rapi itu, hanya bisa diam dan menunduk saat sejumlah awak media mulai mengerumuninya.

PS sendiri merupakan pria kelahiran Tanru Tedong, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan 37 tahun silam. Ia terpaksa digelandang aparat lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu, pada 21 September lalu. Dia diamankan di sekitar Jalan R. Suprapto, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

Kepala BNN Kota Kendari, Murniaty menjelaskan penangkapan PS berawal dari adanya informasi masyarakat. Dimana PS diduga akan mengambil barang, yang diduga sabu.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Jadi tersangka ini kita amankan sekitar pukul 18.30 Wita, saat tersangka akan mengambil tempelan di jalan Suprapto. Kasi Pemberantasan yang di pimpin Kompol Anwar Toro bersama tim langsung menuju lokasi,” ungkap Murniaty dalam konfrensi pers di kantor BNNK Kendari.

Setibanya dilokasi, tim Berantas BNNK Kendari lalu melakukan pengintaian. Tidak lama kemudian, lanjutnya, sebuah mobil berhenti di sebuah kios.

“Lalu, satu orang turun dari mobil dan menuju ke belakang kios. Dimana tersangka langsung mengambil paket sabu yang sudah disimpan di atas meja bensin dan berbungkuskan kacang garuda. Nah saat mengarah kembali ke mobil, di situ tersangka langsung diamankan,” terangnya.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Dari tangan tersangka, pihak BNNK Kendari berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 5,18 gram.

Pengakuan tersangka, barang haram tersebut diterima dari jaringan dalam Lapas Kendari.

“Jadi lagi lagi dari dalam Lapas. Dan disamping sebagai pengguna,tersangka juga pernah menjual sekali, itu pengakuan dari tersangka. Dia waktu SMA pernah gunakan ganja, kemudian saat ke Kendari tahun 2015 lalu, dia terjun menggunakan sabu-sabu,” tutupnya.

Akibat perbuatannya, PS dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara serta denda senilai Rp 10 milliar. (B)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini