Ditangkap KPK Umar Samiun Tetap Sah Menjadi Peserta di Pilkada Buton

116
Calon Kada di 3 Daerah Pilkada Segera Jalani Pelantikan
Hidayatullah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap bupati non aktif Kabupaten Buton Syamsu Umar Abdul Samiun pada Rabu 25 Januari 2017 di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng sekitar pukul 17.30 WIB.

KPU Muna Segera Gelar Rapat Pleno Penetapan Bupati Terpilih
Hidayatullah

Umar Samiun yang juga menjadi calon bupati pada pemilihan kepala daerah bupati dan wakil bupati di Kabupaten Buton itu ditengah proses masa kampanye.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Tenggara Hidayatullah mengungkapkan penangkapan Umar oleh KPK tidak mengganggu proses pilkada yang sedang berlangsung di daerah yang terkenal sebagai penghasil aspal alam terbesar di Indonesia itu.

Menurut Dayat sapaan akrab Hidayatullah meski Umar sudah berstatus tersangka dan kini ditahan KPK tidak serta merta membuatnya gugur sebagai peserta pilkada. Secara konstitusional hak politiknya masih dilindungi Undang-undang .

“Tidak berpengaruh selama belum ada keputusan incrah . Pencalonanya masih sah,” terang Dayat singkat saat dikonfirmasi Kamis.

Termasuk proses kampanye yang saat ini sedang berlangsung tidak akan berpengaruh dengan kondisi Umar, proses pilkada akan diambil alih oleh wakilnya. Begitu pula debat kandidat yang akan dilaksanakan nanti meski tanpa Umar.

Pada Pilkada Buton Samsu Umar Abdul Samiun dengan wakilnya La Bakri tak punya lawan, keduanya merupakan pasangan calon tunggal pada pilkada Buton. Keduanya merupakan pasangan incumbent yang didukung tujuh partai yakni PAN, Golkar, PKB, NasDem, PBB, Hanura dan Demokrat.

Sebelumnya Umar Samiun melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), namun hakim tunggal Noor Eddyono menolak permohonan tersebut.

(Berita Terkait : Tiba di Bandara Soetta, Bupati Buton Non Aktif Umar Samiun Diciduk KPK)

Umar ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan sengketa Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton tahun 2011 di MK. Dalam persidangan perkara Akil Mochtar, Akil terbukti menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Umar Samiun yang diduga untuk pengurusan sengketa di MK.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Samsu Umar dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Reporter : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini