Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ketua DPRD Doakan Nur Alam Diberi Kesabaran

54
RAPAT PARIPURNA- Suasana sidang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam rangka pandangan umum DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (18/10/2016). Sekitar 6 Raperda yang dibahas, 3 Perda inisiatif Pemprov dan 3 inisiatif DPRD. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA)
RAPAT PARIPURNA- Suasana sidang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam rangka pandangan umum DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (18/10/2016). Sekitar 6 Raperda yang dibahas, 3 Perda inisiatif Pemprov dan 3 inisiatif DPRD. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA)
RAPAT PARIPURNA– Suasana sidang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam rangka pandangan umum DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (18/10/2016). Sekitar 6 Raperda yang dibahas, 3 Perda inisiatif Pemprov dan 3 inisiatif DPRD. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdurrahman Saleh mengajak para kepala SKPD serta anggota dewan   mendoakan  Gubernur Sultra  Nur Alam dalam rapat paripurna pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda), Selasa (18/10/2016).

Abdurrahman Saleh  mengungkapkan doa ini dimaksudkan agar Nur Alam yang saat ini tengah tersandung perkara dugaan korupsi proses perijinan pertambangan  diberikan ketabahan dan kesabaran hati atas musibah yang tidak dikehendaki oleh mantan Ketua DPW PAN tiga periode itu.

“Mari kita bersama membacakan surat Alfatiha untuk pemimpin kita Nur Alam,” ungkap ARS dihadapan peserta paripurna DPRD Sultra dan pimpinan SKPD lingkup Sultra.

Diketahui, saat ini Nur Alam sedang  berada di Rumah Jabatan Gubernur Sultra yang berada tak jauh dari gedung paripurna DPRD. Setelah rapat usai, seluruh anggota DPRD dan pejabat SKPD yang mengikuti paripurna langsung menjenguk Nur Alam sekitar pukul 12.00 Wita.

Agenda hari ini adalah rapat paripurna DPRD Sultra atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 3 Raperda inisiatif Pemda Sultra dan 3 Raperda inisiatif DPRD.  Diantaranya Perda Kelembagaan,  Perda Hutan Lindung dan Perda pengelolaan perpustakaan.

Seperti diketahui Nur Alam kini  menyandang status tersangkan oleh KPK sejak 23 Agustus 2016 lalu. KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan surat keputusan perizinan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah, 2010-2014. Perusahaan tambang itu menambang nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.

Atas penerbitan SK tersebut, Nur Alam diduga telah menerima puluhan miliar rupiah sebagai imbalan. Akibat perbuatannya, Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (B)

 

Reporter Ilham Surahmin
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini