Dituding Tutup Mata Soal Pilkades, Ini Penjelasan Kepala DPMPD Konut

55
Ilustrasi pilkades
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,WANGGUDU – Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarkat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra), Zulkarnain menepis tudingan Komisi A (DPRD) Konut bahwa pihaknya tutup mata terkait polemik yang terjadi dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di di wilayah itu karena dinilai syarat manipulasi dan cacat prosedural.

Menurut dia, sejauh ini pihaknya selaku pendamping di pemerintahan desa telah melakukan upaya penyelesaian sesuai tupoksinya dalam pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada 28 Februari 2017 mendatang. BPMPD sendiri mempunyai batasan dalam mengatasi polemik yang terjadi, sehingga pihakanya tak bisa mengambil alih dan ikut campur lebih dalam penyelenggaraan pilkades.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Kami dari DPMPD itu hanya sebagai penetral jika ada masalah dalam pilkades, masalah pada calon Kades itu domain panitia 9 yang telah dibentuk BPD desa, kita tidak bisa ikut campur lebih dalam. Yang kita panggil itu pantia 9 kita clearkan kalau tidak bisa diselesaikan kita bubarkan pantianya dan bentuk kembali panitia baru tapi pemilihannya tetap berjalan, itu tugas DPMPD jangan DPRD bilang kami tutup mata itu bahasa tidak baik,” ungkap Zulkarnain dengan nada kesal, Selasa (7/2/2017).

Dirinya menambahkan, masalah yang terjadi di Desa Sambasule dan Amolame pihaknya bersama dua Anggota Komis A DPRD Konut, Nuhung dan Badarudin secara bersama-sama turun melakukan klarifikasi persoalan pilakades yang terjadi kepada panitia 9 selaku penanggung jawab tanpa melakukan interfensi pada para calon kades.

“Waktu kami turun di Desa Amolame memang tidak ada penyelesaiannya, tapi kami melakukan pemanggilan kepada panitianya di kantor DPMPD sama pantia 9 yang kita klarifikasi. Kita tekankan agar harus netral bekerja sesuai aturan tanpa melanggar prosedural yang berlaku,” terangnya.

Sedangkan untuk masalah calon Kades yang tak bisa membaca alqur’an, lanjut mantan Kabag Pemerintahan ini, hal itu merupakan tanggung jawab Kantor Urusan Agama (KUA) selaku penanggungn jawab dalam kegiatan tersebut, bukan poksi BPMPD.

“Kita sudah sampaikan juga sama panitanya yang tidak tau baca alqur’an agar digugurkan,tapi itu rekomendasi dari KUA dan KUA yang bertanggung jawab, bukan DPMPD dan panitia 9 berhak mengetas jangan sampai ada permainan administrasi. Intinya kami bekerja dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya pilkades serentak di Konut dinilai syarat manipulasi karena DPMPD Konut selaku instansi terkait dianggap telah melegitimasi keputusan panitia sembilan selaku penyelenggara, sehingga putusan itu cacat prosedural. Juga DMPD dianggap tutup mata terhadap masalah soal pilakades yang terjadi dan melegalkan kerja panitia 9 walau tidak prosedural. (B)

 

Reporter : Jefri Ibnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini