Dituduh Pelakor, Bidan Honor di RSUD Kolut Diberhentikan

4695
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djafar Harun Lasusua kabupaten Kolaka Utara (kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra)
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djafar Harun Lasusua kabupaten Kolaka Utara (kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Darnita (27), seorang bidan honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djafar Harun Lasusua kabupaten Kolaka Utara (kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku telah mendapat perlakukan semena-mena dari manajemen tempatnya bekerja.

Darnita mengaku dipecat oleh manajemen RSDU Djafar Harun gara-gara laporan oknum tertentu yang menuduhnya telah menikah siri dan menjadi wanita Perebut Lelaki Orang (Pelakor).

Warga desa Kondara, kecamatan Pakue ini mengaku tidak terima perlakukan semena-mena pihak RSUD itu. Menurutnya, pemberhentian dirinya itu dilakukan secara tiba-tiba, bersamaan dengan adanya tuduhan nikah siri dengan seorang lelaki yang telah beristri.

“Saya malu kasian mendapat tuduhan menikah siri. Begitu isu itu tersebar, saya langsung dikasi keluar sebagai honorer di Rumah Sakit,” kata Darnita kepada awak ZONASULTRA.COM.COM, Jumat (19/10/2018).

Keberatan Darnita atas tindakan itu karena sejak mulai honor tahun 2013 lalu di RSUD Djafar Harun, dia merasa tidak pernah melakukan pelanggaran sedikitpun, tidak pernah juga mendapat teguran atau surat peringatan dari pihak rumah sakit.

Dan yang paling menyakitkan hati, alasan pemecatannya itu hanya karena dia dituduh sebagai Pelakor.

“Saya meminta penjelasan terkait pemberhentian itu, tapi cuman dikasi alasan tidak jelas. Mana lagi pemecatan ini hanya saya sendiri,” keluhnya.

“Hanya karena laporan yang tidak-tidak dari ibu Tenri Waru kasian. Dia tuduh saya pernah menikah siri sama mantan suaminya. Tapi itu tidak benar,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Umum (Dirut) Badana Layanan Umum (BLUD) RSUD Djafar Harun, dr. Syarif Nur Ramly mengakui jika pihaknya memang telah memberhentikan salah satu bidan honorer yang bekerja di RS itu.

(Baca Juga : Serang Wanita Diduga Pelakor, Istri Polisi di Muna Jadi Tersangka)

Kata dia, pemberhentian itu dilakukan melalui evaluasi. Karena menurutnya, sudah sesuai aturan jika para honorer itu tidak mendukung pelayanan, maka akan diberhentikan.

“Darnita itu sering ijin dan tidak masuk tapi tidak ada laporan. Jadi itu bukan diberhentikan tapi diistrahatkan dulu sementara, karena ada masalahnya. Itu sudah kewenangan manajemen,” jelasnya.

Walau begitu, Syarif membantah jika pemberhentian Darnita itu terkait adanya laporan yang menuduhnya sebagai wanita Pelakor. Kata dia, itu murni akibat kinerja Darnita yang kurang maksimal sehingga diberhentikan. (B)

 


Reporter : Rusman
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini