Dituntut 18 Tahun Penjara, Ini Kata Kuasa Hukum Nur Alam

1914
Dituntut 18 Tahun Penjara, Ini Kata Kuasa Hukum Nur Alam
SIDANG - Nur Alam dan kuasa hukumnya, Didik Supriyanto (Rizki Aridiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Nur Alam, Didik Supriyanto mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan atas tuntutan 18 tahun terhadap kliennya.

Sebelumnya, terdakwa Nur Alam, mantan gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut JPU Nur Alam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, Nur Alam juga menerima gratifikasi dari Mr. Chen selaku pemegang saham perusahaan Richorp Internasional sebesar Rp40 miliar.

(Berita Terkait : Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara)

“Yang jelas itu bukan asetnya dia. Saksi-saksi sudah menerangkan bahwa aset-aset tersebut bukan aset terdakwa,” ujar Didik saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

Namun kata Didik, keterangan saksi itu tersebut tidak dipertimbangkan juga oleh JPU. Didik juga menegaskan bahwa tidak ada upaya pencucian uang yang dilakukan kliennya.

“Itu bukan uang terdakwa. Uang yang sudah kembali pun tidak disampaikan di persidangan. Ini kan fakta,” pungkasnya.

Ia pun akan menyampaikan dalan pembelaan, fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh JPU

(Berita Terkait : Nur Alam Terima Gratifikasi 40 M Dari Richorp)

“Kita akan sampaikan di pembelaan seluruhnya apa fakta di persidangan. Kita tidak akan keluar dari fakta yang ada di persidangan,” tutupnya.

Dalam surat tuntutan, JPU menyebutkan bahwa PT Billy mengirim uang sebesar Rp2 miliar kepada Burhanuddin, mantan kepala dinas pertambangan provinsi Sultra untuk pengurusan AMDAL PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB) lewat La Ode Ngkoimani. Atas jasa pembuatan AMDAL tersebut diberikan imbalan sebesar Rp300 juta.

Selebihnya uang tersebut digunakan untuk pelunasan mobil BMW Z4 sebesar Rp1 miliar yang sebelumnya sudah di DP oleh Ridho Insana sebesar Rp150 juta.

Selain itu, dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AHB, Nur Alam mendapatkan uang yang digunakan untuk membeli rumah di Premier Estate Bambu Apus. JPU pun tidak percaya bahwa rumah dan mobil BMW Z4 tersebut adalah milik Ridho Insana, mengingat pekerjaannya yang hanya seorang PNS. (A)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini