Diwarnai Interupsi dan Aksi Walk Out, DPRD Setujui Penyerahan PNS ke Mubar

38

Aksi keluar ruangan dua politisi itu karena mereka menilai lembaga DPRD telah dilecehkan oleh Pemkab Mubar yang diketahui telah melakukan pelantikan pejabat eselon II dan III, sementara persetujuan p

Aksi keluar ruangan dua politisi itu karena mereka menilai lembaga DPRD telah dilecehkan oleh Pemkab Mubar yang diketahui telah melakukan pelantikan pejabat eselon II dan III, sementara persetujuan pengalihan pegawai belum mendapat persetujuan dari para wakil rakyat.
“Saya jadi bertanya untuk apa kita paripurna sementara kendati tanpa paripurna,Pemkab Muna Barat sudah melantik pejabatnya,” kata Tariala.
Politisi yang akrab disapa La Pege ini, juga meminta penjelasan dari Pemkab Muna terkait status oknum PNS yang masuk daftar pindah, sementara oknum tersebut masih terlilit masalah kepegawaian sebagaimana hasil temuan BPK, BPKP dan Inspektorat.
Pernyataan La Pege diamini sesama anggota dewan lainnya, Yusuf. Legislator Nasdem ini meminta sebelum paripurna dilanjutkan, pimpinan sidang harus meminta penjelasan dari pihak eksekutif terkait apa betul sudah terjadi penyerahan ke Mubar.
Senada dengan Yusuf, Syukri legislator asal Partai Demokrat mengatakan, dia menilai lembaga DPRD telah dibohongi eksekutif yang secara diam-diam telah menyerahkan personil ke Mubar. Padahal di UU no 14 tahun 2014, jelas mengatur penyerahan aset daerah termasuk diantaranya personil PNS harus disetujui DPRD.
“DPRD bukan lembaga stempel. Tidak boleh disederhanakan. Paripurna tidak ada guna, undang kembali eksekutif untuk memperjelas hal ini,” terang Syukri.
Pendapat berbeda dikemukakan legislator PAN, La Ode Koso.
Menurut dia, masalah penyerahan ataupun pelantikan di Mubar tidak perlu dipolemikan. Perdebatan atau penjelasan soal penyerahan pegawai tidak perlu dilakukan diforum paripurna. Sebab paripurna, kata politisi yang sebentar lagi akan ikut hijrah ke Mubar ini, merupakan kelanjutan dari rapat dengar pendapat yang sebelumnya telah dilakukan.
“Jangan dipolemikan, kalau ada yang kurang-kurang nanti diperbaiki,” ujar Koso.
Mendengar aspirasi forum yang mayoritas mendukung paripurna dilanjutkan, ketua DPRD sekaligus pimpinan sidang, Mukmin Naini, langsung melanjutkan agenda paripurna dan memberikan pengesahan persetujuan penyerahan pns, sebagai mana yang tertuang dalam SK Bupati Muna nomor 03 tahun 2015 tertanggal 13 Januari 2015. Surat persetujuan dewan itu langsung diserahkan  Ketua DPRD Muna dan diterima Wakil Bupati Muna, Malik Ditu. (Arl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini