DKP Kendari Minta Nelayan Ikut Asuransi

123
Kepala DKP Kota Kendari Agus Salim Safrullah
Agus Salim

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Kendari meminta agar seluruh nelayan di Ibukota Sulawesi Tenggara bisa mengikuti asuransi nelayan. Pasalnya hingga saat ini masih ada sejumlah nelayan di Kota Kendari yang belum mengasuransikan dirinya.

Kepala DKP Kota Kendari Agus Salim mengatakan, asuransi buat nelayan 2018 ini terus berjalan, hanya sesuai dengan peraturan menteri kelautan dan perikanan saat ini diterapkan asuransi nelayan mandiri. Asuransi nelayan mandiri ini setiap nelayan membayar sendiri preminya tanpa ditanggulangi lagi oleh pemerintah.

Jadi dengan begitu ungkapnya, seharusnya nelayan bisa mengikuti program asuransi nelayan mandiri ini. Sebab dengan begitu, keselamatan kerja para nelayan di Kota Kendari akan semakin terjamin dengan mengikuti program asuransi nelayan tersebut.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kolaborasi, Konsul-Jenderal Australia Kunjungi Kendari

“Untuk program asuransi nelayan mandiri ini kami menggandengn PT Asuransi Jasindo. Adapun syarat untuk masuk dalam program asuransi ini, seorang nelayan harus memiliki kartu nelayan, KTP dan kartu keluarga,”jelasnya pada zonasultra.id, Sabtu (17/3/2018).

Agus menuturkan, saat ini jumlah nelayan di Kota Kendari berkisar 5.000 orang. Target dari DKP Kota Kendari sendiri untuk 2018 ini dari jumlah nelayan tersebut minimal 90 persen sudah bisa menjadi pesetra asuransi nelayan mandiri.

BACA JUGA :  HBI ke-74, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Salurkan Sembako di 3 Lokasi

Adapun nelayan yang sudah mengklaim asuransi di PT Jasindo lanjutnya, berjumlah 12 orang. Hal ini tentunya memberikan sebuah hal yang sangat baik buat seluruh nelayan bahwa dengan mengikuti program asuransi nelayan tersebut bisa menjamin keselamatan kerja buatnya.

“Kami dari DKP Kota Kendari senantiasa memberikan pemahaman terhadap para nelayan tentang pentingnya asuransi tersebut. Sebab kami inginkan dengan tingkat keselamatan kerja yang rentan dengan kecelakaan diperlukan jaminan sejenis asuransi,”tuturnya. (B)

 


Reporter : M Rasman
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini