DKPP Beri Sanksi Teguran Panwas Mubar

68
Ini Sanksi Kode Etik DKPP RI Untuk 3 KPU di Sultra
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya memberikan sanksi peringatan kepada Panitia Pengawas (Panwas)  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muna Barat (Mubar) 2017.

Sanksi tersebut dibacakan melalui sidang majelis yang dipimpin anggota DKPP RI, Ida budiati di Jakarta. Pembacaan putusan tersebut disiarkan secara langsung di kantor Bawaslu Sultra, Kamis (1/12/2016).

Ini Sanksi Kode Etik DKPP RI Untuk 3 KPU di Sultra
Ilustrasi

Anggota Tim Pemeriksa Daerah DKPP di Sultra, Munsir Salam mengatakan, Panwas Mubar dijatuhkan sanksi karena dugaan pelanggaran dalam rekrutmen Panwas Kecamatan (Panwascam). Ada Panwascam yang lolos belum cukup umur yakni minimum 25 tahun.

“Sudah diloloskan lalu ada informasi bahwa Panwascam tersebut belum cukup umur dan Panwas melakukan koreksi dan pergantian. Setelah itu, Panwas dilaporkan oleh masyarakat ke DKPP bahwa ada kongkalikong,” kata  Munsir yang juga pimpinan Bawaslu Sultra di ruang kerjanya.

Yang dikenakan sanksi tersebut yakni 3 anggota Panwas Mubar (Wa Ode Muniarti, Amiruddin, dan Arifin). Namun sebelum putusan itu keluar Arifin sudah di ganti Pengganti Antar Waktu (PAW) Majid karena sakit.

Olehnya yang mendapat sanksi hanya Muniarti dan Ketua Panwas Amiruddin. Sementara ini, Munsir masih menunggu salinan putusan resmi untuk melakukan tindak lanjut. (A)

 

Penulis :Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini