DKPP Pecat Sarfan Kurnia dari Jabatan Anggota KPU Buton

260
DKPP Pecat Sarfan Kurnia dari Jabatan Anggota KPU Buton
SIDANG DKPP - (Dari kiri ke kanan) Anggota DKPP Alfitra Salam, Ida Budhiati, Muhammad dan Teguh Prasetyo saat membacakan putusan DKPP di Kantor DKPP Jalan MH. Thamrin No.14 Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemberhentian tetap atau pemecatan terhadap Sarfan Kurnia dari jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton. Sebelumnya Safran juga telah diberhentikan sementara dari jabatannya oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 239/PP.06-Kpt/05/KPU /I/2019 tanggal 18 Januari 2019. Dalam surat itu, Sarfan dinilai melanggar ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf i, yang menyatakan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun saat mendaftar sebagai calon.

“Memutuskan: 1. Menerima pengaduan pengadu untuk seluruhnya 2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Sarfan Kurnia selaku anggota KPU Kabupaten Buton,” kata Muhammad saat membacakan putusan DKPP di Kantor DKPP Jalan MH. Thamrin No.14 Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

Perkara ini diadukan oleh La Ode Sulman yang mendalilkan bahwa teradu tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena tidak memenuhi syarat wajib mengundurkan diri dari partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon penyelenggara pemilu. Diketahui Safran pernah menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dari PKPI pada tahun 2014.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Dalam persidangan DKPP, Safran menolak dalil aduan pengadu dan berdalih bahwa kelulusan dirinya sebagai anggota KPU Kabupaten Buton menjadi ranah tim seleksi (timsel) KPU Kabupaten Buton.

Menurutnya, KPU Provinsi Sultra juga telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan dan telah memverifikasi peserta yang lolos bukan anggota partai politik dan tim kampanye pemilihan kepala daerah berdasarkan silon dan sipol. Ia mendaftar sebagai anggota KPU Kabupaten Buton periode 2018-2023 bukan sebagai anggota partai politik dan tidak memilik kartu tanda anggota parpol.

Nyatanya, dalam persidangan di DKPP terbukti bahwa Safran pernah tercatat sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Sultra tahun 2014 dari PKPI. Safran akhirnya mengakui bahwa pernah menjadi caleg PKPI lantaran diajak teman. Pada saat itu PKPI kekurangan caleg, dan Safran bersedia maju meskipun tidak aktif dalam kegiatan PKPI.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Keliru, Surat Suara Rusak Tak Dapat Diganti Bila Sudah di Bilik Suara

“KPU Provinsi Sultra telah meminta teradu mengundurkan diri sebagai anggota KPU Kabupaten Buton, akan tetapi teradu bersikukuh tidak bersedia mengundurkan diri dan memilih mengikuti proses persidangan DKPP,” kata Teguh Prasetyo saat membacakan pertimbangan putusan.

Safran pun terbukti tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat 1 huruf i Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yaitu wajib mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

“Dalam persidangan terungkap pula bahwa teradu dengan sengaja tidak jujur dalam mengisi surat pernyataan bermaterai sebagai salah satu kelengkapan administrasi yang mana dalam surat aquo menyatakan tidak pernah menjadi anggota parpol,” lanjut Teguh.

Selajutnya KPU Provinsi Sultra diminta melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini