DKPP Pecat Satu Komisioner dan Copot Jabatan Ketua KPU Kota Kendari

306
DKPP Pecat Satu Komisioner dan Copot Jabatan Ketua KPU Kota Kendari

DKPP Pecat Satu Komisioner dan Copot Jabatan Ketua KPU Kota KendariSIDANG – Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, di Ruang Sidang DKPP, di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat satu orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari dan mencopot jabatan Ketua KPU Kota Kendari. Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemikihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kendari.

“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap teradu 2 atas nama Abdul Wahid Daming selaku anggota KPU Kota Kendari, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kota Kendari kepada teradu 1 atas nama Hayani Imbu,” ucap anggota DKPP Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan pelanggaran etik di Ruang Sidang DKPP, di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2017).

BACA JUGA :  Cek Fakta: Keliru, Surat Suara Rusak Tak Dapat Diganti Bila Sudah di Bilik Suara

Selain itu, DKPP juga memberi peringatan kepada Muskom selaku Kepala Sekretariat KPU Kota Kendari dan stafnya yang bernama Hasriani Mulhadi.

Sebelumnya Hamirudin Udu, Hadi Machmud dan Munsir Salam (Ketua dan anggota Bawaslu) melaporkan ke DKPP bahwa Hayani Imbu dan Abdul Wahid Daming bersama sekretaris KPU Kota Kendari Muskom melakukan pertemuan dengan tim kampanye dan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kendari nomor urut 2 yakni Adriatman Dwi Putra di rumah jabatan Walikota Kendari tanpa sepengetahuan Anggota KPU Kota Kendari yang lain.

Berita Terkait : Langgar Kode Etik, DKPP Beri Peringatan Keras Kepada KPU Bombana

Teradu berdalih pertemuan dengan walikota kendari pada 20 desember 2016 di rujab dilatarbelakangi hasil rapat KPU terkait perubahan revisi anggaran KPU. DKPP tidak mempermasalahkan hal tersebut, namun tidak dihadiri pihak terkait menimbulkan potensi prasangka.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

“Pertemuan dengan Walikota dengan teradu yang merupakan ayah dari salah satu paslon tanpa dihadiri pihak terkait seperti Panwaslu sangat potensial menimbulkan prasangka,” kata Nur Hidayat dalam pertimbangannya.

Pertemuan tersebut dianggap dapat menimbulkan keberpihakan terutama pasangan calon lainnya yang mengakibatkan menurunnya kepercayaan dan kehormatan penyelenggara Pemilu.

Poin aduan lainnya yakni Hasriani Mulhadi melakukan pertemuan dengan tim kampanye dan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kendari Rasak-Haris atas nama Yusran Taridala dalam masa tahapan Pilkada Kota Kendari yaitu pada 21 februari 2017 direstoran Pronto. Pertemuan kemudian dipindahkan ke kamar 220 hotel Imperial dengan alasan agar tidak agar tidak terekam CCTV. (A*)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini