DKPP Periksa KPU Konut Terkait Proses Pembentukan Badan Ad Hoc

129
Ini Sanksi Kode Etik DKPP RI Untuk 3 KPU di Sultra
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 48-PKE-DKPP/IV/2020 terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut). Perkara tersebut diadukan oleh Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konut yakni Burhan, Abdul Makmur, dan Hartian.

Menurut Pengadu, dalam pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) KPU Konut diduga menetapkan calon anggota PPS yang masih terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dipimpin oleh Ida Budhiati selaku Ketua Majelis, DKPP meminta konfirmasi Ketua KPU Konut Syawal Sumarata selaku Teradu I.

“Terkait dengan pembentukan badan ad hoc langsung dikoordinir oleh Koordinator Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM KPU Konut Zul Juliska Praja, dimana Zul Juliska Praja telah diberhentikan oleh DKPP di perkara 14,” kata Syawal dalam sidang secara virtual pada Jumat (5/6/2020).

BACA JUGA :  Tina Disebut Berpeluang Besar di Pilgub Pasca Bebasnya Nur Alam

Syawal mengakui bahwa pihaknya menerima surat nomor 95 dari Bawaslu terkait hasil pemeriksan dan penelitian, ditemukan ada 23 nama calon anggota PPS yang dinyatakan lulus dalam Penelitian administrasi oleh KPU Konut masih menjadi Anggota/Pengurus Partai Politik yang tercatat di Sipol. Menindaklanjuti laporan itu, lanjut Syawal, pihaknya kemudian melakukan kros cek sehingga hasil akhir penetapan PPS tidak ada lagi nama-nama yang terindikasi di Sipol.

“Berdasarkan hasil pengumuman di bukti vide 7 nomor 97 tidak ada lagi terdapat nama-nama yang terindikasi Sipol sampai pengumuman tanggal 20 Maret,” jelas Ketua KPU Konut ini.

Sementara terkait 8 nama yang masih terindikasi Sipol, para teradu mengakui adanya kesalahan input. Anggota KPU Konut, Busran Halik selaku Teradu II, mengatakan bahwa pada pengurutan sesuai abjad ada kesalahan teknis yang dilakukan oleh operator staff KPU atas nama Kardin. Lamanya pekerjaan hingga tengah malam membuat Kardin kehilangan fokus sehingga nama-nama yang terindikasi Sipol muncul kembali.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Tidak Terbukti Foto Prabowo Terbaring Sakit

Kendati demikian, Busran menegaskan bahwa hasil akhir PPS terpilih tidak terdapat lagi nama-nama terindikasi Sipol.

“Kami yakin tidak ada niat kami untuk merekrut pos atau badan adhoc yang punya keterkaitan dengan partai politik atau partisan,” kata Busran.

Sementara itu, Bawaslu Konut menyatakan keberatannya karena tidak ada jawaban dari KPU secara tertulis merespon yang telah direkomendasikan. Selain itu Bawaslu menyayangkan bahwa KPU tidak melakukan double check sebelum hasilnya diumumkan.

Sidang ini dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Almunardin, Sitti Munadarma dan Hidayatullah. (b)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini