DKPP Proses Laporan Pelanggaran Etik KPUD Buton dan Bombana

192
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sedang memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton dan Bombana. Pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh KPU kedua kabupaten ini dilaporkan lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima aduan pelanggaran dari masyarakat.

Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

“Kalau Kabupaten Buton memang langsung datang kemari membawa laporannya, sudah kami beri nomor registrasi pengaduan,” ujar Ratna selaku staff DKPP saat ditemui di kantornya, di jalan MH. Thamrin No. 14 Menteng
Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2016).

Ratna mengungkapkan  laporan tersebut telah selesai proses disposisi Ketua. Selanjutnya akan diproses verifikasi materilnya. “Hari ini masuk ke bagian pengaduan untuk diproses dan dikaji, jadi prosesnya itu ada verifikasi  materil, dilihat pengaduan yang diajukan itu berdasarkan alat buktinya apakah itu termasuk pelanggaran kode etik atau tidak,” terangnya lebih lanjut.

Ketika alat bukti mendukung dan pengaduan sesuai dengan indikasi ke arah etik maka bisa disidangkan. Pekan ini DKPP akan melakukam verifikasi materil sehingga kemungkinan hasilnya bisa dipublis pekan depan.

(Artikel Terkait : 5 Komisioner KPU Bombana Menanti Sidang Kode Etik DKPP)

“Ini sebenarnya kuat yah, karena ini kajian panwas, biasanya kajian panwas kemungkinan besar untuk sidang lebih banyak,” pungkas ratna.

Sedangkan untuk jadwal persidangan menunggu pihak persidangan. Terkait pelanggaran etik yang dilaporkan adalah KPU Kabupaten Buton dan Bombana, maka sidang pelanggaran kode etik akan dilakukan di Sultra.

(Artikel Terkait : KPU Buton Teregistrasi di DKPP, Ini Masalah yang Dilaporkan Panwas)

Sebagai informasi KPU Bombana dilaporkan ke DKPP lantaran menerima penambahan jumlah dukungan pasangan calon perseorangan Attikurahman – Achmad Nompa di luar jadwal yang ditentukan.

Sedangkan KPU Buton dilaporkan terkait gagalnya pasangan Hamin – Farid Bachmid mendaftar di KPU. (B)

 

Reporter Rizki Arifiani
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini