DKPP RI Copot Jabatan Ketua dan Pecat Dua Anggota KPUD Bombana

201
DKPP RI Copot Jabatan Ketua dan Pecat Dua Anggota KPUD Bombana
SIDANG PUTUSAN DKPP - Majelis DKPP putuskan copot jabatan ketua dan pecat dua anggota KPU Bombana di Gedung DKPP, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Senin sore (28/8/2017). (Rezki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

DKPP RI Copot Jabatan Ketua dan Pecat Dua Anggota KPUD Bombana SIDANG PUTUSAN DKPP – Majelis DKPP putuskan copot jabatan ketua dan pecat dua anggota KPU Bombana di Gedung DKPP, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Senin sore (28/8/2017). (Rezki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia (RI) mencopot jabatan ketua dan memecat dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana. Dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta, kelima komisioner KPU Bombana terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

“Menjatuhkan sangsi pemberhentian tetap dari jabatan sebagai ketua KPU Kabupaten Bombana pada Arisman, memberi peringatan keras sebagai anggota KPU Kabupaten Bombana. Menjatuhkan sangsi pemberhentian tetap kepada Ashar dan Anwar sebagai anggota KPU Kabupaten Bombana sejak dibacakan putusan ini,” ujar Ketua DKPP RI, Harjono saat membacarakan putusan pelanggaran etik di kantornya, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Senin sore (28/8/2017).

Dua anggota KPU Bombana lainnya, yakni Kasjumriati Kadir dan Andi Usman diberi peringatan keras oleh DKPP. Sementara Hasdin Nompo selaku anggota Panwaslih tidak terbukti melanggar kode etik dan direhabilitasi namanya.

“Merehabilitasi nama baik Hasdin Nompo selaku anggota Panwaslih,” lanjut Harjono yang didampingi oleh Alfitra Salamm, Ida Budhiati, Teguh Prasetyo dan Muhammad

Dalam kesimpulannya, KPU Bombana dinilai tidak profesional dan lemahnya koordinasi antara dalam internal KPU sendiri. KPU Bombana sendiri diadukan oleh Ketua dan anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), Hamiruddin Udu, Hadi Machmud dan Munsir Salam dengan nomor pengaduan 183/VI’P/L-DKPP/2017 dan nomor egistrasi : 106/DKPP-PKE-VI/2017.

Kasra Jaru Munara, juga mengadukan KPU dengan nomor pengaduan 179/VI-P/L-DKPP/2017 dan nomor registrasi 104/DKPP-PKE-VI/2017. Kasra mengadukan ke DPKPP lantaran KPU dinilai tidak profesional baik dalam perencanaan dan pelaksanaan PSU khususnya terkait anggaran. Selain itu pendistribusian logistik ke sejumlah TPS tidak sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan dalam perundang-undangan sehingga mengganggu pelaksanaan PSU.

Sidang putusan DKPP ini dihadiri langsung oleh Hamiruddin Udu dan anggotanya sebagai pengadu. Saat dikonfirmasi awak Zonasultra terkait putusan, Hamiruddin enggan berkomentar. “Yah seperti itulah keputusannya,” katanya.

Sementara pihak teradu, yakni KPU Bombana mendengarkan putusan di daerah melalui telecoference dari pusat. (A)

 

Reporter: Rezki Arifiani
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini