DLHK Beri Batas Waktu KFC MT Haryono Hingga 15 Agustus

644
KFC MT Haryono Kendari
KFC MT Haryono Kendari

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari menegaskan tetap akan memberikan sanksi kepada manajemen KFC MT Haryono Kendari apabila tidak mengikuti rekomendasi pembuatan Instalasi Pengelolaan Limbah Cair (IPCL). DLHK memberikan batas waktu hingga 15 Agustus 2019.

“Kita kasih batas waktu sampai 15 Agustus. Apabila tetap tidak diikuti maka kita berikan sanksi bisa saja penutupan operasionalnya dilakukan,” ungkap Kepala DLHK Kendari Paminuddin, ditemui usai rapat penyerahan dokumen KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2019 di Kantor DPRD Kendari, Senin (5/8/2019) malam.

Sebelumnya Manajemen KFC Kendari La Fani Sitamkar membantah pihaknya melakukan pencemaran lingkungan seperti yang dituduhkan selama ini.

BACA JUGA :  Ikatan Ahli Kesehatan Ajak Berbagai Pihak Eliminasi HIV-AIDS di Sultra

Apalagi mereka hanya menjual ayam goreng saja sehingga tidak menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

(Baca Juga : DPRD Kendari Rekomendasikan Penutupan KFC)

Menanggapi hal ini, Paminuddin menegaskan bahwa yang berhak mengatakan aktivitas mereka menghasilkan limbah berbahaya atau tidak adalah tim ahli lingkungan, termasuk dari DLHK sendiri.

“Mereka tidak ada hak untuk bicara soal itu. Intinya kalau sampai tanggal itu belum ada maka apa boleh buat kita ambil tindakan,” tukasnya.

BACA JUGA :  Warga Antusias Sambut Nur Alam dari Bandara sampai di Rumahnya

(Baca Juga : KFC Kendari Bantah Tudingan Cemari Lingkungan)

Sebelumnya DPRD Kota Kendari merekomendasikan penutupan sementara KFC MT Haryono Kendari pada tanggal 1 Agustus 2019. Namun, pantaun Zonasultra pada hari itu aktivitas pelayanan masih berjalan normal.

Rekomendasi penutupan KFC dikeluarkan lantaran manajemen KFC Kendari dinilai melanggar aturan pengelolaan limbah rumah makan atau restoran dengan tidak mengantongi surat IPLC sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Limbah Domestik. (b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini