DPD Desak Jokowi Teken Desertada Agar Kepton Mekar

797
DPD Desak Jokowi Teken Desertada Agar Kepton Mekar
AUDIENSI - Komite I DPD RI menerima audiensi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait pemekaran Provinsi Kepulauan Buton (Kepton) di Gedung DPD, Senayan Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komite I DPD RI menerima audiensi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait pemekaran Provinsi Kepulauan Buton (Kepton).

Wakil Ketua Komite I DPD, Fachrul Razi menyatakan dukungan terhadap pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dan mendesak Presiden Jokowi untuk menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) dan PP Penataan Daerah.

“Kami dari Komite I, hari ini tetap bersikap keras secara politik meminta kepada pemerintah pusat untuk menandatangani Detada dan Desertada,” kata Fachrul saat rapat di Komite I DPD RI, Senayan Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Ia menuturkan secara otomatis jika PP penataan daerah dan Desertada telah disahkan maka, 173 usulan DOB secara administratif dilaksanakan. Selanjutnya dalam tiga tahun ke depan dilakukan evaluasi apakah DOB itu akan menjadi provinsi, kabupaten/kota definitif atau digabungkan kembali dengan provinsi, kabupaten/kota induk.

(Baca Juga : Ali Mazi Terus Upayakan Pemekaran Kepton)

Anggota DPD Sultra, Dewa Putu juga mengapresiasi semangat teman-teman daerah untuk memperjuangkan Provinsi Kepton. Ia mengatakan bahwa anggaran bukan menjadi hambatan untuk pemekaran suatu daerah baru.

“Mudah-mudahan dalam waktu secepatnya, tidak ada alasan untuk pemerintah menyetop dinamika masyarakat ini. Segera kita bantu upaya baik ini untuk menjadikan Provinsi Kepton nyata,” kata Putu.

Senada dengan Dewa Putu, Amirul Tamim juga mengatakan bahwa perjuangan untuk menjadi Provinsi Kepton adalah perjalanan panjang. Secara histrori, Kesultanan Buton merupakan bagian sejarah panjang Republik Indonesia.

(Baca Juga : RDP Pemekaran Kepton, Ketua Komisi II Dihadiahi Kampurui)

Bahkan ketika Sultra menjadi provinsi tersendiri dengan ibukota Kendari, tokoh-tokoh pendiri Sultra setelah Sultra menjadi provinsi maka dalam Undang-Undang pembentukan Sultra, 10 tahun selanjutnya bisa membentuk provinsi baru yaitu Buton Raya.

“Namun sampai dengan hari ini ini belum terwujud, kenapa? Karena memang cakupan wilayah Buton dulu terhambat dimana dalam undang-undang disyaratkan lima kabupaten/kota,” kata Amirul.

Ia menuturkan bahwa pada saat itu Kabupaten Buton masih menjadi satu kabupaten dari Sultra yang begitu luas. Tapi saat ini, Buton telah menjadi beberapa kabupaten tersendiri.

“Sehingga syarat-syarat untuk menjadi satu provinsi sudah memenuhi syarat dari sisi cakupan, 7 dengan bombana. Ini sudah memenhi syarat,” pungkas mantan Wali Kota Baubau dua periode ini.

Rapat ini dihadiri oleh Pemprov Sultra yang diwakili oleh asisten III Zanuria, Bupati Buton La Bakry, wakil ketua DPRD Provinsi Sultra diantaranya Muhamad Endang, Hery Asiku, Nursalam Lada. La Ode Febry dan anggota dewan lainnya. Sementara anggota DPD Sultra yang turut hadir yakni Dewa Putu dan Amirul Tamim, serta mantan anggota DPD Sultra, Waode Hamsina Bolu. (b)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini