DPMPTSP Konut Terapkan Layanan OSS Dalam Pengurusan Izin

175
DPMPTSP Konut Terapkan Layanan OSS Dalam Pengurusan Izin
SOSIALISASI - Kepala DPMPTSP Konawe Utara, Tasman Tabara memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi Permendagri nomor 138 2017 tentang pelayanan terpadus satu pintu di Kantor Kecamatan Lasolo. (Jefri/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menerapkan sistem layanan Online Single Submission (OSS) dalam pengurusan penerbitan izin di wilayah itu.

Kepala DPMPTSP Konut, Tasman Tabara mengatakan, OSS merupakan metode pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik dengan sistem online, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat memperoleh izin usaha hanya dalam waktu kurang dari satu jam.

“Sistem OSS ini sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 138 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu daerah. Pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu,”kata Tasman Tabara dikomfirmasi, Sabtu (23/3/2019).

Diungkapkan, dalam pengurusan izin pihaknya sama sekali tidak melakukan pemungutan administrasi. Biaya pajak hanya dibebankan pada pembayaran izin reklame sebesar Rp100 ribu, hal itu sesuai ketentuan peraturan daerah (perda) nomor 1 2012.

“Pembayaran izin reklame, langsung disetorkan para pelaku usaha ke rekening daerah, bukan kepada kami di DMPTSP. Ini untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana pajak, dan demi penertiban pendapat asli daerah kita di konawe utara,”ujarnya.

Tasman menambahkan, pelayanan izin sistem OSS ini diakuinya memang belum sepenuhnya berjalan maksimal. Sebab, di wilayah itu masih ada beberapa tempat yang belum memiliki akses jaringan internet. Seperti, wilayah kepulauan.

Akan tetatpi, lanjut mantan Kabag Hukum Konut ini, hal itu bukan halangan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam memperoleh izin usaha.

“Untuk lebih jelasnya mengenai proses pengurusan izin, masyarakat bisa langsung ke kantor DPMPTS Konawe Utara. Agar lebih memahami pelaksanaanya. Petugas kami selalu siap siaga berikan pelayanan,”tukasnya. B

 


Reporter : Jefri Ibnu
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini