DPRD Baubau Sahkan Sembilan Raperda Jadi Perda, Tiga Batal

60

Roslina menjelaskan, sebelumnya pada tanggal 12 Januari 2015, pemerintah telah mengusulkan kepada DPRD sebanyak 12 Raperda untuk dilakukan pembahasan dan selanjutnya untuk ditetapkan menjadi Perda. N

Roslina menjelaskan, sebelumnya pada tanggal 12 Januari 2015, pemerintah telah mengusulkan kepada DPRD sebanyak 12 Raperda untuk dilakukan pembahasan dan selanjutnya untuk ditetapkan menjadi Perda. Namun, sering berjalannya waktu dalam pembahasan yang dilakukan mulai tanggal 14 Januari 2015, tiga perda dibatalkan pembahasannya karena kewenangannya telah diambil alih oleh Provinsi.
“Tiga perda yang dibatalkan adalah Perda mengenai pertambangan,” kata politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Sementara itu, Wa Ode Maasra Manarfa dalam sambutannya mewakili Walikota Baubau, AS Thamrin mengungkapkan, dari 12 Raperda yang diajukan akhirnya disetujui sembilan Raperda untuk dilanjutkan keproses pembahasan sebagaimana yang telah dilakukan bersama beberapa waktu yang lalu. 
“Hari ini kesembilan Raperda tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Sebagai pimpinan daerah, kami sangat menyadari bahwa untuk mencapai saat seperti ini bukanlah hal yang mudah untuk diwujudkan,” kata Maasra.
Dengan hasil tersebut, maka telah dibuktikan konsistennya pihak pemerintah bersama DPRD dalam menjaga dan mengembangkan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif khususnya dalam rangka pembangunan daerah ini. Dengan ditetapkan Raperda tersebut, maka semakin menambah dan melengkapi kebutuhan pemerintah Kota Baubau atas adanya suatu payung hukum sebagai landasan yuridis formil dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan sosial kemasyarakatan semakin komplit.
“Keberadaan suatu Perda dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan merupakan hal yang sangat mutlak dan urgent,” tambahnya.
Olehnya itu, dengan keberadaan Perda tersebut diyakini akan mampu mengakomodir dan bersifat responsif terhadap tuntutan dan dinamika masyarakat Kota Baubau. “Sebab, tanpa adanya landasan hukum yang akan menyurutkan setiap penyelenggaraan pemerintahan dalam mengemban tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” tutupnya. (Iman)
Inilah Sembilan Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD Kota Baubau :
1. Raperda tentang perubahan Perda No 1 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja         sekretariat daerah dan sekretariat DPRD Kota Baubau dan staf ahli walikota Baubau.
2. Raperda tentang perubahan Perda No 2 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah Kota Baubau.
3. Raperda tentang perubahan Perda No 3 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah Kota Baubau.
4. Raperda tentang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Baubau sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
5. Raperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
6. Raperda tentang pendataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
7. Raperda tentang izin tempat usaha.
8. Raperda tentang bangunan dan gedung.
9. Raperda tentang pemberdayaan koperasi, usaha mikro dan menengah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini