DPRD Baubau Sebut Temuan BPK Jadi Catatan Pengelolaan Keuangan Pemkot

241
DPRD Baubau Sebut Temuan BPK Jadi Catatan Pengelolaan Keuangan Pemkot
Rapat - Ketua DPRD Baubau, Zahari, terlihat tersenyum pada rapat pandangan fraksi DPRD terkait LPJ pelaksanaan anggaran Pemkot Baubau, Selasa (23/6/2020). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Wali Kota Baubau AS Tamrin telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan pengelolaan keuangan tahun 2019 di hadapan anggota DPRD.

Menanggapi laporan itu, anggota legislator memberikan beberapa catatan. Mulai serapan anggaran tahun 2019 yang tak maksimal, dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Baik temuan secara administratif maupun temuan yang mengarah pada kerugian negara.

“Kami sudah memberi catatan, termasuk tidak dibahasnya APBD perubahan pada 2019. Ini menyebabkan serapan anggaran kurang maksimal. Di situ kelihatan SILPA (sisa lebih pembiayaan anggaran) besar sekali. Itu salah satu yang akan dijawab oleh pemkot,” ujar Ketua DPRD Kota Baubau Zahari, usai rapat bersama pemkot, Selasa (23/6/2020).

Jawaban pemkot atas catatan DPRD dijadwalkan hari ini, Rabu (24/6/2020). Rapat bersama terkait LPJ pengelolaan keuangan Pemkot Baubau sendiri bakal paripurna pada Senin (29/6/2020).

Meski demikian, legislator Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengapresiasi prestasi Pemkot Baubau karena telah meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas keberhasilan pengelolaan keuangan tahun 2019. Terlebih, lanjut Zahari, tahun ini Pemkot telah membereskan 100 persen temuan dari BPK.

Kata dia, prestasi tahun ini merupakan yang terbaik dari tahun-tahun sebelumnya. Di mana, Pemkot Baubau sendiri baru kali pertama membayar lunas temuan BPK.

“Beberapa temuan di tiap-tiap OPD (organisasi perangkat daerah) telah disetor kembali ke kas negara. Kalau tahun-tahun kemarin kan penyetoran temuan kerugian negara tidak samapai 100 persen. Itu berarti ada peningkatan untuk tahun ini,” urai Zahari.

Kepala Inspektorat Kota Baubau La Ode Abdul Hambali membenarkan adanya temuan BPK tahun 2019 yang telau dilunasi pemkot.

Kata dia, temuan BPK kelebihan pembayaran belanja pengadaan barang dan jasa nominalnya sekira Rp1 miliar. Sedangkan untuk belanja modal seperti pembangunan kantor disdukcapil, BPKAPD dan DPM-PTSP itu mencapai lebih dari Rp1 miliar. Semua temuan ini telah dilunasi 100 persen oleh ASN dan pihak ketiga yang menjadi kontraktor proyek.

“Untuk pengadaan barang dan jasa itu biasanya ASN dan belanja modal itu oleh perusahaan penyedia barang atau pihak ketiga yang meminta pembayaran tidak sesuai volume pekerjaanya. Tapi, semua kelebihan pembayaran itu sudah dikembalikan 100 persen oleh mereka,” aku Abdul Hambali. (b)

 


Kontributor: Risno Mawandili
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini