DPRD Buton Belum Kantongi SK Pengunduran Umar Samiun

161
ketua-dprd-kabupaten-buton-la-ode-rafiun
La Ode Rafiun

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Rafiun memastikan, hingga saat ini pihaknya belum menerima Surat Keputusan pengunduran diri Samsu Umar Abdul Samiun sebagai bupati non aktif di daerah itu, pasca menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Pernyataan Rafiun ini dikemukakan untuk menepis kabar bahwa beredar SK pengunduran diri Umar Samiun yang telah dimasukkan ke Biro Pemerintahan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

“Sampai hari ini SK belum masuk, dan perlu diketahui itu merupakan kewenangan Mendagri,” kata Rafiun di ruang kerjanya, Selasa (27/2/2018).

Menurutnya, beredarnya kabar adanya SK pengunduran diri Umar Samiun itu merupakan dinamika politik.

Dia mengakui, isu itu telah banyak beredar di media sosial dan bahkan sebagian anggota DPRD di Buton juga telah banyak yang melihat postingan itu.

Kata dia, jika memang SK itu telah masuk di DPRD, tentu pihainya akan mengkaji kembali sesuai peraturan perundang-undangan. Karena ini merupakan hal yang baru pertama kali terjadi di Buton, maka tentu saja mereka akan menjadikan aturan perundang-undangan sebagai rujukan dalam mengambil sikap.

“Klaupun tidak termuat daam peraturan perundang-undangan tentang seperti apa, maka ada Permendagri yang bisa jadi rujukan. Mungkin dari DPR sendiri berinisiasi apakah itu membentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Tata Tertib,” terangnya.

Selanjutnya, sebelum DPRD mengambil keputusan, pihaknya terlebih dahulu akan lihat bagaimana arahan dan penyampaian SK itu, lalu mengakajinya terlebih dahulu dengen mempertimbangkan aspeek sosial politik dan aturan hukumnya.

Selain itu, Bupati Buton non aktif Umar Samiun adalah representase perwujudan aspirasi masyarakat lewat konsensus Pilkada 2017 lalu. Sehingga kabar tentang pengunduran dirinya itu mesti disikapi dengan hati-hati serta mencermatinya sesuai peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, Rafiun juga telah mempertanyakan beredarnya informasi SK pengunduran diri Umar Samiun itu kepada pihak terkait (Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Pemprov Sultra) sekitar seminggu lalu. Hasilnya, Rafiun disuruh menunggu, karena mereka masih akan mengkonsultasikannya kepada Kemendagri. (C)

 


Reporter : Nanang
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini