DPRD Butur Revisi Perda, Tamatan SMP Bisa Nyalon Kades di Butur

88
rapat-paripurna-butur
Rapat Paripurna : Bupati Butur Abu Hasan saat memberikan sambutan pada rapat paripurna revisi Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Pemdes dan BPD, Kamis (27/10/2016) di Aula rapat gedung Dewan setempat. (Darmawan/ZONASULTRA.COM)
rapat-paripurna-butur
Rapat Paripurna : Bupati Butur Abu Hasan saat memberikan sambutan pada rapat paripurna revisi Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Pemdes dan BPD, Kamis (27/10/2016) di Aula rapat gedung Dewan setempat. (Darmawan/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA. COM, BURANGA – DPRD Buton Utara (Butur) menggelar rapat paripurna revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kamis (27/10/2016) di gedung sekretariat dewan.

Revisi tersebut dilakukan karena pada pasal 13 huruf D tentang syarat dan ketentuan calon kepala desa (Kades) termuat serendah-rendahnya berijasah SMA atau sederajat. Sedangkan, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 dikatakan bahwa calon Kades bisa menjadi kontestan pemilihan Kades meskipun hanya tamatan SMP atau sederajat.

“Dengan demikian sesuai asas perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi diatasnya, maka Perda Nomor 3 tahun 2015 pada pasal 13 huruf D dirubah dari syarat calon kepala desa minimal tamatan SMA atau sederajat menjadi tamatan SMP atau sederajat,”terang ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Butur Al Munatzir.

Setelah dilakukannya paripurna perubahan ini selanjutnya pihak Baleg dan Pemda Butur bakal melakukan evaluasi di Biro Hukum Provinsi Sultra, kemudian akan kembali ditetapkan dan dimuat dalam lembar daerah.

Sementara itu, Bupati Butur Abu Hasan Abu Hasan dalam sambutannya mengungkapkan bahwa sudah seyogyahnya pelaksanaan pilkades memang harus di tahun 2016. Pemerintah bersama dewan telah merencanakan pelaksanaan pilkades tahap awal pada semester pertama dan itu sudah dianggarkan.

“Namun dalam perjalanannya belum kita laksanakan karena masih ada regulasi yang perlu kita perbaiki, yakni syarat pendidikan terkait syarat pendidikan dari calon kepala desa bahwa batas minimal sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2014 harus tamatan SMP, sementara dalam regulasi yang sebelumnya diusulkan lebih dulu adalah tamatan SMA,”ungkapnya.

Olehnya itu, sambung Abu Hasan dengan penetapan revisi peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang pemerintahan desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) ini, maka idealnya untuk pelasanaan pilkades ini sudah akan dapat terlaksana.

“Tapi ini tidak serta merta bisa kita laksanakan dalam waktu singkat, karena kemudian pemilihan kepala desa itu juga punya tahapan-tahapan secara gradual yang tidak bisa kita langkahi,” pungkas dia.

Pada tahapan persiapan ini, lanjut Abu Hasan, ada kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan dan juga tidak bisa dilewati, ada tahapan pencalonan, ada tahapan pemungutan suara, ada tahapan penetapan dan terakhir tahapan pelantikan.

“Tahapan-tahapan inilah yang akan kita kaji, apakah memungkinkan untuk dilaksanakan ditahun ini atau nanti ditahun 2017,” imbuhnya.

Sebelumnya, DPRD Butur melalui hak inisiatif mengesahkan Perda nomor 3 tahun 2015 tersebut. Dimana, dalam salah satu poin dikatakan syarat calon Kades harus mengantongi ijasah SMA atau sederajat. Padahal dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bagi masyarakat untuk mencalonkan diri cukup mengantongi ijasah SMP.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Butur Muh Rukman Basri Zakariah, wakil ketua I Sujono dan wakil ketua II Abdul Salam Sahadia, selain diikutiBupati Buton Utara Abu Hasan, juga hadir Wakil Bupati Ramadio, serta para pejabat jajaran lingkup Pemda Butur. (A)

 

Reporter : Darmawan
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini