DPRD Deadline Pertamina Atasi Antrian Panjang BBM di Kendari

417
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik
LM Rajab Jinik

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari memberi tenggak waktu (deadline) dua minggu kepada PT Pertamina untuk mengatasi antrian panjang yang kembali terlihat di sejumlah SPBU di wilayah itu.

Ketua DPRD Kota Kendari Subhan mengatakan, keputusan itu merupakan hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pihaknya bersama Pertamina, pengusaha SPBU, Pemkot, Polres Kendari dan Kodim 1471 Kendari.

“Kita minta Pertamina dalam waktu dua minggu harus menyelesaikan masalah ini, apalagi ini menjelang akhir tahun kebutuhan pasti meiningkat,” ungkapnya usai hearing, Jumat (20/12/2019) sore.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik meminta dalam RDP tersebut agar Pertamina secara terbuka menjelaskan kondisi di lapangan yang menyebabkan antrian panjang selalu terjadi di SPBU.

Setelah mendengarkan penjelasan Pertamina, ia menilai jika titik permasalahannya ada di tubuh BUMN tersebut, pasalnya yang memiliki hubungan kerja dengan SPBU adalah mereka. Sehingga, ketika terjadi antrian panjang yang diakibatkan adanya pembelian BBM dengan jerigen secara terus-menerus, tangki modifikasi dan tandon menjadi tanggungjawab Pertamina memberikan sanksi.

“Tapi kan selama ini kita lihat tidak ada sanksi, berarti ada pembiaran dari Pertamina yang jelas-jelas itu tugas mereka,” ungkapnya.

Perihal batas waktu itu, DPRD tidak main-main, ditegaskan Rajab apabila tidak dipenuhi maka pihakanya akan menggunakan hak interpelasinya untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat atau langsung ke Pertamina agar pimpinan Fuel Terminal Kendari diganti.

Apalagi rekomendasi ini sudah diplenokan dalam rapat tersebut. Tujuannya, adalah bagaimana upaya pasti dari Pertamina untuk menyelesaikan persoalan yang sudah sering terjadi tersebut. Bahkan beberpaa bulan lalu kondisi antrian pangan terjadi, akibat pengiriman BBM dari Baubau terkendala cuaca buruk.

Menanggapi hal tersebut, Sales Branch Manager (SBM) VI Sulseltra PT Pertamina Arnaldo Andika Putra menjelaskan bahwa mayoritas antrian terjadi di jalur produk BBM subsidi, dan pihaknya menyalurkan BBM subsidi jenis premium dan solar sesuai dengan kuota yang diberikan oleh pemerintah.

Untuk pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen di SPBU sudah jelas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Bahwa hanya diperbolehkan untuk nelayan dan petani dengan surat rekomendasi dari pemerintah setempat.

Sedangkan untuk jenis BBM non subsidi tidak ada pelarangan khusus bagi mereka untuk membeli BBM dalam kemasan dan selama kuotanya diatur dan tidak mengganggu jalur antrian kendaraan.

“Terkait tenggak waktu itu, kami akan berkomitmen melaksanakan dengan sebaik-baiknya apa yang menjadi rekomendasi dari DPRD di rapat hari ini,” Aldo menyebutkan.

Untuk diketahui, PT Pertamina mencatat total penyaluran seluruh produk BBM hingga Oktober 2019 ke Sultra mencapai 1,7 juta kl.
Rinciannya pertamax mencapai 38.353 kl; pertalite 449.694 kilo liter; pertamax turbo 759 kl. Premium 778.046 kl, dexlite 8.406 kl, pertamina dex 911 kl dan solar 478.736 kl.

Saat ini rata-rata konsumsi masyarakat Kota Kendari untuk premium 329 kilo liter per hari, pertalite 329 kl per hari, pertamax 32 kl dan solar 175 kl.(a)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini