DPRD Desak Wali Kota Cabut Surat Edaran Pembatasan Jam Malam

491
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Gugus Tugas Covid-19 DPRD Kota Kendari Andi Silolipu
Andi Silolipu

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mendesak Wali Kota Kendari Sulkarnain untuk segera mencabut surat edaran pembatasan aktivitas jam malam masyarakat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Gugus Tugas Covid-19 DPRD Kota Kendari Andi Silolipu mengusulkan hal tersebut karena aktivitas para pelaku usaha terganggu.

Misalnya, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pelaku usaha lainnya, sudah beberapa kali menyampaikan keluhannya di DPRD karena surat edaran itu mereka merasa dirugikan.

“Otomatis mereka terganggu, karena pelanggannya pasti berkurang bahkan tidak ada,” ungkapnya, Rabu (23/9/2020) di Ruang Rapat DPRD Kota Kendari.

Atas keluhan tersebut, DPRD Kota menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan pelaku UMKM dan pihak Pemkot Kendari. Kata dia, penting ditindaklanjuti semua keluhan mereka, karena merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbanyak di Kota Kendari.

Dengan begitu, politisi PDI Perjuangan ini meminta surat edaran tersebut harus dicabut, agar masyarakat bisa beraktivitas dan terpenting tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Kami akan rekomendasikan Pemkot untuk mencabut surat edaran tersebut. Insya Allah secepatnya, satu dua hari ini pembatasan jam malam itu dicabut,” katanya.

Salah seorang pelaku usaha, Anton mengatakan, surat edaran itu harus dicabut, agar dirinya dan pelaku usaha lainnya bisa bertahan di tengah pandemi.

“Kami ini ibarat telur, sudah di ujung tanduk. Karena kami sudah tidak ada pelanggan,” ucapnya saat rapat dengar pendapat di DPRD Kota.

Bahkan dirinya mengancam tak akan membayar pajak. Karena sudah tidak ada pemasukan, akibat pembatasan jam malam tersebut.

Sebelumnya, telah dikeluarkan dan diberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Kendari.
Selain Perwali itu, Pemkot Kendari juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/2992/2020 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat.

Dalam surat edaran yang diterbitkan 2 September 2020 tersebut, disebutkan bahwa masyarakat di wilayah Kota Kendari untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan di luar rumah di atas pukul 22.00- 04.00 WITA kecuali untuk keperluan yang sifatnya mendesak dan penting.

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini