DPRD Hearing Pemda Bombana Soal NJOP PBB yang Naik

177
DPRD Hearing Pemda Bombana Soal NJOP PBB yang Naik
RDP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di aula rapat Dewan tentang kenaikan angka NJOP PBB yang mencapai 300 persen. Hasilnya, Dewan mengajukan tiga jenis rekomendasi ke Pemda Bombana (MUHAMMAD JAMIL/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Polemik kenaikan angka Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara telah sampai di ranah dewan melalui rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing yang digelar di aula rapat DPRD setempat, Senin (22/7/2019).

Beberapa instansi terkait dan masyarakat turut hadir dalam rapat ini. Tidak sedikit di antara warga yang mempertanyakan status kenaikan pajak hingga mencapai 300 persen, termasuk penjabarannya.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana mengakui proses penerapan kenaikan pajak tersebut menyeluruh dan juga diterapkan di daerah lain. Pihak BKD pun mengaku jika status kenaikan NJOP PBB di Bombana masih minim sosialisasi.

Kepala Bidang Pendataan, Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Bombana, Andi Indrawati, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait kenaikan NJOP PBB ini.

Baca Juga : Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemda Bombana Luncurkan Aplikasi Smart City

“Kami sudah tiga kali melakukan sosialisasi dengan mengundang seluruh camat dan kepala desa, namun informasinya tidak semua sampai ke warga,” kata Andi Indrawati.

Indra menjelaskan, besaran tarif objek pajak sesuai yang termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 ditetapkan tarif 0,11 persen untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar. Sementara, tarif NJOP di atas Rp1 miliar ditetapkan 0,2 persen.

“Kalau sebelumnya PBB pedesaan dan perkotaan di Bombana hanya berlaku untuk pajak bumi tanpa bangunan, maka saat ini tarif pajak sudah dikenakan untuk bangunannya dan tentunya kenaikan tarif pajak akan semakin tinggi seiring dengan luas bumi dan bangunan masyarakat,” ujarnya.

Dicontohkan, luas tanah mencapai 422 meter persegi dengan tarif Rp64.000 dan luas bangunan 136 meter persegi dengan tarif Rp429 ribu per tahun. Menurut dia, dengan adanya penyesuaian ini, akan melahirkan asumsi dari masyarakat yang tidak tersosialisasi.

Lanjutnya, penyesuaian NJOP PBB ini dengan melihat klasifikasi wilayah yang tentunya berbeda antara desa dan perkotaan.

Untuk di Bombana ada enam kecamatan yang masuk dalam ranah klasifikasi wilayah perkotaan yakni Rumbia, Rumbia Tengah, Ratowatu, Rarowatu Utara, Mataoleo dan Kecamatan Lantary Jaya. Artinya, 16 kecamatan dari 22 kecamatan di daerah itu masuk kategori wilayah pedesaan dengan tarif NJOP PBB yang berbeda.

Baca Juga : DPRD Bombana Soroti Isu Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan

Sementara Ketua DPRD Bombana Andi Firman selaku pimpinan sidang menanggapi permasalahan kenaikan pajak ini dengan melontarkan tiga jenis rekomendasi ke pemerintab daerah (Pemda) di hadapan seluruh peserta rapat.

Andi Firman meminta agar pemda Bombana bisa mengkaji ulang perhitungan NJOP PBB yang mencapai 300 persen. Ia juga meminta pemda melakukan evaluasi atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan di Wilayah Bombana.

Kemudian, Pemda Bombana juga diminta memastikan berjalannya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penetapan Peraturan Bupati (Perbup), khususnya sosialisasi ke masyarakat dapat dilaksanakan sebelum ditetapkan.

“Intinya, kenaikan pajak ini perlu pengkajian yang terpola dan sosialisasi yang masif agar masyarakat kita tidak bingung, kok tiba-tiba pajak naik dan belum pernah mendengar informasi kenaikan pajak itu,” pungkasnya. (b)

 


Kontributor: Muhammad Jamil
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini