DPRD Kolaka Setujui Penyerahan Aset Akper Pemda Kolaka ke USN

96
DPRD Kolaka Setujui Penyerahan Aset Akper Pemda Kolaka ke USN
SIDANG PARIPURNA - DPRD Kolaka menggelar rapat paripurna dengan agenda menyetujui penyerahan aset tetap Akper milik Pemda Kolaka sebesar Rp 5,5 miliar kepada USN Kolaka yang mewakili Kementerian Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). Rapat itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kolaka Parmin Dasir, Senin (18/9/2017) kemarin. (Foto: Istimewa)
DPRD Kolaka Setujui Penyerahan Aset Akper Pemda Kolaka ke USN
SIDANG PARIPURNA – DPRD Kolaka menggelar rapat paripurna dengan agenda menyetujui penyerahan aset tetap Akper milik Pemda Kolaka sebesar Rp 5,5 miliar kepada USN Kolaka yang mewakili Kementerian Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). Rapat itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kolaka Parmin Dasir, Senin (18/9/2017) kemarin. (Foto: Istimewa)

 

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka akhirnya menyetujui penyerahan aset tetap Akademi Keperawatan (Akper) milik Pemda Kolaka sebesar Rp 5,5 miliar kepada Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka yang mewakili Kementerian Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).

Persetujuan pengalihan aset tersebut disahkan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD Kolaka yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kolaka Parmin Dasir, Senin (18/9/2017) kemarin.

Kasubag Humas dan Protokeler Pemda Kolaka Amri Jamaluddin kepada ZONASULTRA.COM, Selasa (19/9/2017) menjelaskan, dengan persetujuan DPRD itu, maka saat ini seluruh pengajar dan peserta didik di Akper telah resmi menyandang status dosen dan mahasiswa USN Kolaka.

Dalam sidang paripurna tersebut, juru bicara Komisi I DPRD Kolaka, Niko Bara Sombolayuk menyatakan, aset tetap Akper Pemda Kolaka baik bergerak maupun tidak bergerak semua diserahkan kepada Kemenristek Dikti.

Keseluruhan aset itu setara dengan nilai nominal Rp 5,5 miliar, yang berupa tanah Rp 300 juta lebih, gedung dan bangunan Rp 3 milyar lebih dan buku Rp 95 juta.

“Kedua aset yang dimaksud dan disertai surat, juga termasuk dosen dan mahasiswa semua diserahkan,” katanya.

Politikus Partai Hanura itu juga mengungkapkan, DPRD Kolaka kemudian berharap tahapan pengalihan segera dituntaskan agar proses belajar mengajar berjalan baik, dan berharap tahun ajaran 2017/2018 semua selesai dan tidak ada mahasiswa yang dirugikan akibat pengalihan status.

Selain itu Komisi I juga meminta Badan Litbang Pemkab Kolaka yang saat ini masih menggunakan gedung Akper, masih diberi kesempatan menggunakan fasilitas eks Akper untuk sementara waktu.

Sementara itu, Bupati Kolaka Ahmad Safei mengatakan, hibah barang milik daerah dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan dan penyelenggaraan pemerintahan, dengan syarat telah memenuhi aturan bahwa itu bukan barang rahasia daerah, serta barang yang menguasai hajat hidup orang banyak, dan harus dengan persetujuan DPRD.

“Pihak yang dapat menerima hibah adalah lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan atau lembaga pendidikan yang bersifat non komersial berdasarkan akta pendirian,” kata Safei dalam sambutannya.

Dengan ketentuan tersebut, Safei pun menyatakan bahwa Pemda Kolaka menghibahkan aset tetap berupa tanah, peralatan, mesin, gedung dan bangunan, serta aset tetap lainnya kepada Kemenriset Dikti melalui USN Kolaka.

Seluruh aset tersebut terletak di jalan Ahmad Mustin, kelurahan Laloeha dan jalan pintu selatan Km 3 kelurahan Tahoa, senilai Rp 5,5 miliar lebih untuk pengembangan pendidikan, fasilitas sarana Akper USN Kolaka, menuju pendidikan yang lebih baik.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kolaka Parmin Dasir tersebut turut dihadiri beberapa pejabat dari USN, termasuk Wakil Rektor I Bidang Kemahasiswaan dan Akademik, Prof Ruslin Hadanu dan Wakil Rektor II Syahrir Sahaka.

Untuk diketahui, Akper Kolaka selama ini merupakan lembaga pendidikan Vokasi (keahlian) diploma III kesehatan yang dimiliki dan dikelola oleh Pemda Kolaka.

Namun dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, maka Pemda tidak dibolehkan lagi menangani urusan pendidikan tinggi.

Karena itu Kemenristek Dikti mengambil kebijakan, seluruh kegiatan pendidikan di lingkungan perguruan tinggi tetap berlangsung, dengan menyatukannya dengan perguruan tinggi negeri (PTN) yang secara geografis letaknya berdekatan. (*)

 

Penulis: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini