DPRD Kolaka Usul Raperda Perlindungan Profesi Guru

134
DPRD Kolaka Usul Raperda Perlindungan Profesi Guru
PENYERAHAN RAPERDA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka, Parmin Dasir menyerahkan empat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD Kolaka kepada Bupati Kolaka, Ahmad Safei dalam rapat paripurna penyerahan di Aula Gedung DPRD Kolaka, Selasa (9/7/2019). (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif. Salah satunya raperda tentang perlindungan profesi guru.

“Sesuai amanat undang-undang, guru perlu mendapatkan perlindungan,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kolaka, Kaharuddin dalam rapat paripurna penyerahan raperda di Aula Gedung DPRD Kolaka, Selasa (9/7/2019).

Sementara tiga lainnya yaitu raperda tentang induk pembangunan pariwisata daerah, raperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan daerah, serta raperda tentang pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kolaka.

Bupati Kolaka Ahmad Safei mengapresiasi empat usulan raperda prakarsa DPRD Kolaka tersebut. Sebutnya, saat ini masih banyak guru yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, baik dari orang tua siswa maupun anak didiknya sendiri.

Kondisi ini menunjukkan implementasi peraturan belum berjalan optimal. Olehnya itu, pemerintah harus memberikan perlindungan untuk mencegah kekerasan terhadap guru, sehingga proses belajar mengajar di sekolah dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan pemerintah.

Adapun raperda pembangunan pariwisata diharapkan dapat menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Kemudian, melalui raperda penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan daerah dapat mendorong pemanfaatan perpustakaan oleh masyarakat.

Sebab, kata Safei, kemajuan suatu daerah dikaitkan dengan bagaimana masyarakat mudah mengakses berbagai informasi yang mereka perlukan melalui perpustakaan, yang merupakan gudang tempat tersedianya berbagai ilmu dan kekayaan budaya.

Selanjutnya, terkait raperda pembentukan dan pengelolaan BUMDes sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Di mana pengelolaan BUMDes ini mestinya dikelola oleh orang yang memiliki kompetensi.

“Pengelolaan BUMDes ini sesuai kebutuhan dan potensi desa, serta berpatokan pada kepentingan masyarakat desa itu sendiri,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Fraksi DPRD Kolaka memberikan pandangan terhadap pendapat Bupati Kolaka terkait usulan empat raperda. Mewakili fraksi DPRD Kolaka, Ketua Komisi I DPRD Kolaka Bakri Mendong mengapresiasi pendapat Bupati Kolaka tersebut.

Untuk itu, kata dia, sosialisasi, pembahasan, dan penetapan raperda bisa segera dilaksanakan, agar secepatnya dapat diimplementasikan. Selain itu, OPD terkait untuk dapat mengikuti tahapan demi tahapan hingga penetapan raperda menjadi perda definitif. (b)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini