DPRD Kolut Bakal Merevisi Perda Pajak dan Retribusi Rumah Makan

494
DPRD Kolut Bakal Merevisi Perda Pajak dan Retribusi Rumah Makan
RAPAT - Rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (31/7/2019) di ruang sidang DPRD Kolut yang dihadiri ketua dan beberapa anggota dewan, pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kolut, dan para anggota Asosiasi Pedagang Kaki Lima (PKL). (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak dan Retribusi Makan dan Minum di Rumah Makan yakni sebesar 10 persen setiap transaksi.

Hal itu sesuai hasil rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (31/7/2019) di ruang sidang DPRD Kolut yang dihadiri ketua dan beberapa anggota dewan, pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kolut, dan para anggota Asosiasi Pedagang Kaki Lima (PKL).

Baca Juga : Diduga Tidak Transparan, Puluhan Pemuda Adukan Program Revitalisasi di DPRD Kolut

Anggota Komisi III DPRD Kolut Buhari mengatakan perda yang dibuat tahun 2013 itu melalui proses panjang konsultasi dan sosialisasi sehingga lahirlah perda tersebut. Namun perda itu mendapat protes oleh pedagang setelah adanya imbauan dari Dispenda Kolut bahwa semua pedagang yang berpengahasilan Rp150 ribu per hari wajib pajak 10 persen.

“Kita akan kembali diskusikan terlebih dahulu pada bagian ekonomi dan kesra berapa tingkat kesejatraan masyarakat karena Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebut maksimal 10 persen jadi bisa ke bawah delapan atau tujuh persen,” kata Buhari kepada sejumlah Awak media.

Lanjut dia, ada masukan dari PKL bahwa perda itu sangat memberatkan dan tidak sesuai perekonomian saat ini sehingga pihaknya menerima masukan untuk melakukan revisi.

“Kalau mencabut atau menghilangkan perda tersebut saya rasa tidak ada jalan karena daerah juga butuh PAD (pendapatan asli daerah), jadi kita minta ke Dispenda yang betul-betul mendata pedagang yang layak pajak dan yang mana tidak,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu pemilik warung makan Ardi mengatakan pajak 10 persen yang dibebankan oleh pemda sangat besar dan dapat mengurangi omset penjualan, sebab harga harus dinaikan dan akan berdampak kepada konsumen.

Baca Juga : DPRD Kolut Apresiasi LPJ Bupati

“Pajak 10 persen itu dibebankan untuk konsumen dan sangat berdampak ke kami kalau dinaikan harga pak, apalagi harga bahan di pasar sudah naik sementara harga penjualan masih tetap, jadi pajak itu sangat memberatkan,” tandasnya.

Sebelumnya ratusan pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima Kolut, menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Senin (29/7/2019). Mereka menolak penertiban penarikan pajak restoran dan rumah makan sebesar 10 persen, yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kolut. (A)

 


Kontributor : Rusman
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini