DPRD Konawe Rekomendasikan Pergantian Ketua

424
Paripurna Berlangsung Alot, Proses Pergantian Ketua DPRD Konawe Tetap Lanjut
RAPAT PARIPURNA - Rapat paripurna dewan tentang tindaklanjut SK DPP PAN terkait pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Konawe dari Ardin ke Beny Setiadi. Meski berjalan alot, rapat ini tetap dilanjutkan ke tingkat selanjutnya. (RESTU/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Rapat peripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, sebagai tindak lanjut atas surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) nomor PAN:/A/Kpts/KU-SJ/429/X/2020 tentang pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Konawe telah laksanakan. Hasilnya, DPRD merekomendasikan Ardin untuk digantikan oleh Beny Setiadi.

Rapat yang berlangsung alot ini, dihadiri 17 anggota legislatif dari empat fraksi, yakni Fraksi PBB (3), PDIP (4), Gerindra (5), dan Fraksi Demokrat (3). Selain itu, ada juga satu anggota Fraksi Konawe Gemilang yang juga kader PAN, Beny Setiadi, serta anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Berdasarkan tata tertib dewan, peserta rapat sudah menenuhi syarat untuk dilakukan rapat peripurna, sebab paripurna ini dikategorikan sebagai paripurna biasa yang boleh dilaksanakan apabila lebih dari setengah (15) dari total anggota DPRD Konawe yang berjumlah 30 orang.

Wakil Ketua DPRD Konawe, Kadek Rai Sudiani yang memimpin rapat tersebut mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan seluruh peserta rapat paripurna diputuskan untuk merekomendasikan pergantian Ketua DPRD Konawe. Posisi ketua sebelumnya dijabat oleh Ardin digantikan Beny Setiadi yang saat ini menduduki kursi Ketua Komisi I DPRD Konawe.

“Bahwa berdasarkan keputusan rapat, dan juga usulan empat fraksi dari total lima fraksi di DPRD Konawe, sepakat untuk merekomendasikan saudara Ardin yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Konawe digantikan oleh Beny Setiadi kepada Bupati Konawe dan Gubernur Sulawesi Tenggara,” kata Kadek saat membacakan keputusan rapat, Rabu (13/1/2021).

Kata Kadek, berdasarkan putusan rapat yang dituangkan dalam berita acara ini selanjutnya akan diserahkan ke Sekertariat Dewan untuk membuat rekomendasi lalu diserahkan ke Bupati Konawe dan Gubernur Sultra sebagai bahan acuan untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.

Ketua Fraksi PBB, Alaudin menyebutkan, berdasarkan undang-undang, Bupati Konawe diberikan waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD Konawe ini, sementara Gubernur hanya diberikan waktu 14 hari kerja sejak diterimanya surat tersebut.

“Berita acaranya sudah ditandatangan, tinggal rekomendasinya, mungkin dalam waktu dekat ini rekomendasi tersebut akan segera kita serahkan ke Bupati Konawe,” ujar Alaudin usai rapat paripurna.

Terkait dengan polemik keabsahan surat DPP PAN itu, Alaudin menegaskan surat itu adalah surat asli dari DPP PAN. Soal penarikan, pihaknya menyebut sampai saat ini belum ada bukti administrasi tentang penarikan itu.

Menurutnya, jika dalam perjalanannya DPP PAN benar-benar menarik surat itu, maka hal itu tidak ada lagi kaitannya dengan proses yang telah dilakukan DPRD, dan bukan lagi penarikan melainkan SK baru untuk meninjau kembali proses pergantian Ketua DPRD Konawe.

Sebelumnya, DPRD Konawe menggelar rapat paripurna tindak lanjut SK DPP PAN tentang PAW Ketua DPRD Konawe. Dalam rapat tersebut Fraksi Konawe Gemilang (gabungan PAN, Golkar, dan Nasdem) menyatakan diri walk out. Meski begitu rapat tetap dilanjutkan dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian. (B)

 


Kontributor: Restu Tebara
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini