DPRD Konsel Belajar Manajemen Pengelolaan CSR Perusahaan Tambang di Kaltim

157
DPRD Konsel Belajar Manajemen Pengelolaan CSR Perusahaan Tambang di Kaltim
KAD DPRD - Rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Konawe Selatan saat foto bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kunjungan ini dalam rangka melakukan Kajian Antar Daerah (KAD) tentang manajemen pengelolaan CSR terkait permasalahan tata kelola pertambangan pasca pengalihan kewenangan dari daerah ke pemerintah provinsi, Senin (26/03/18). (Foto Istimewa)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Anggota Komisi III DPRD Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan Kajian Antar Daerah (KAD) di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan mempelajari manajemen pengelolaan CSR terkait permasalahan tata kelola pertambangan pasca pengalihan kewenangan dari daerah ke pemerintah provinsi, Senin (26/03/18).

Ketua Komisi III Senawan Silondae yang memimpin rombongan mempertanyakan tentang manajemen pengelolaan CSR dan peran pemerintah terhadap reklamasi bekas penambangan kepada Kepala Dinas (Kadis) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

“Di sana kami mempertanyakan bukti kongkrit kontribusi perusahaan tambang terhadap masyarakat,” kata Senawan saat dihubungi, Rabu (28/3/2018).

Lebih lanjut Senawan mengungkapkan, Kadis ESDM Kaltim Slamet Hadiraharjo menjelaskan, CSR tidak dikelola oleh pemerintah daerah, pemerintah hanya mengawasi dan mejembatani antara pihak perusahaan dan masyarakat yang ada di sekitar perusahaan.

Mengenai lahan pertambangan yang telah selesai dikelola, pihak perusahaan bertanggung jawab penuh menutup bekas galian penambangan atau direklamasi.

“Mereka (Pemda Kutai) pemerintahnya tidak lagi berurusan dengan izin usaha dan reklamasi karena telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi sedangkan pemerintah kabupaten dapat menghentikan dampak lingkungan melalui dinas lingkungan hidup dan apabila perusahaan terbukti melakukan pencemaran lingkungan maka mereka dapat diberikan sanksi pencabutan IUP,” tambah Senawan menjelaskan.

”Di sana juga kita melihat langsung bukti kongkrit kontribusi perusahaan kepada pemda, ada sekolah, rumah ibadah, jembatan, dan lainnya,” puji Senawan.

Komisi III akan merekomendasikan hasil kajian tersebut kepada Pemkab Konsel untuk mempertimbangkan penerapan pengelolaan CSR seperti yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

“Kami akan merekomendasikan kepada pemerintah Konawe Selatan tentang pengelolaan CSR ini. Untuk penerapannya itu dikembalikan kepada pemerintah sebagai eksekutor,” tutupnya. (B)

 


Reporter: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini