DPRD Konsel Gelar RDP Sengketa Lahan Perusahaan Tambang

333
DPRD Konsel Gelar RDP Sengketa Lahan Perusahaan Tambang
RDP - DPRD Konsel saat menggelar rapat dengar pendapat bersama warga dan pihak kepolisian untuk membahas sengketa lahan warga dan perusahaan tambang. Selasa (24/4/2019). (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Kasus sengketa lahan warga dengan perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berlanjut di DPRD Konsel. Setelah menerima aduan warga beberapa waktu lalu, hari ini (Selasa, 24/4/2019) DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD setempat.

Rapat tersebut dihadiri pihak perusahaan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), puluhan warga dari Desa Torobulu Kecamatan Lainea dan Desa Mondoe Kecamatan Palangga Selatan. RDP dipimpin langsung ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo serta beberapa anggota komisi DPRD setempat.

Samsudin selaku kuasa hukum warga yang turut mendampingi warga di DPRD mengatakan, PT WIN telah melewati, mengolah, mengambil ore nikel di atas tanah warga di dua desa tersebut. Menurut dia, kegiatan itu telah dilakukan perusahaan sejak tahun 2017 hingga sekarang.

Baca Juga : Diduga Menambang di Lahan Warga, PT. WIN Didemo

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

“Persoalan ini terjadi di Desa Torobulu dan Desa Mondoe, masyarakat merasa tanahnya diserobot oleh PT WIN yang mengklaim telah melakukan pembelian lahan pada orang per orang,” kata Samsudin.

DPRD Konsel Gelar RDP Sengketa Lahan Perusahaan Tambang

Samsudin menambahkan, pihaknya telah melakukan mediasi berkali-kali dengan pihak perwakilan perusahaan namun tidak ada titik temu. Dia juga telah meminta kepada perusahaan memunculkan nama-nama atau pihak yang telah menjual lahan kepada perusahaan.

Menanggapi tuduhan tersebut, Irwan selaku Direktur Operasional PT WIN menjelaskan, kepemilikan lahan yang dibebaskan itu awalnya milik PT Bili yang pada tahun 2010 sebagai pemegang saham di PT WIN.

“Namun karena saat ini saham PT Bili telah habis maka lahan tersebut diambil alih oleh PT WIN. Jadi tuduhan penyerobotan lahan sebaiknya ditinjau kembali karena pembebasan lahan berdasarkan SKT (Surat Kepemilikan Tanah) dari pemilik lahan dan pada tahun 2010 diperuntukkan untuk jalan tambang (hauling road) yang pada tahun 2018 dibebaskan untuk pengolahan tambang pada saudara Husen, H. Ruba, Kisman serta Abdul Malik selaku pemeganag hak lahan,” terang Irwan.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Baca Juga : Tanahnya Diolah Perusahaan Tambang, Puluhan Warga Mengadu di DPRD Konsel

Sementara itu, Dedi Arman yang juga kuasa hukum warga, mengungkapkan bahwa perusahaan telah melakukan pembebasan lahan dengan orang yang salah, bukan pemilik lahan sebenarnya.

“Kepala Desa Torobulu dan Camat Laeya pada tahun 2010 menyatakan bahwa sekitar jalan hauling itu tidak boleh diolah namun kenyataannya beberapa tahun kemudian lahan tersebut diolah perusahaan dengan alasan telah memiliki SKT,” jelas Dedi.

DPRD Konsel memutuskan, untuk turun ke lapangan bersama dengan masyarakat. Dampak dari putusan ini, pihak perusahaan dilarang untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah sengketa. (A)

 


Kontributor: Erik
Editor: Muhamad Taslim Dalma

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini