DPRD Konsel Hearing Lima Camat Terkait Kasus PT. Merbau

43

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Sebanyak lima camat yang ada di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra)  yang terdiri Camat  ranomeeto Barat, Laeya, Sabulakoa, Angata dan Mowila, menghadiri panggilan DPRD setempat. Pemanggilan tersebut dalam rangka rapat dengar pendapat (hearing) berkaitan dengan adanya permasalahan yang disebabkan PT Merbau yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit  di lima kecamatan tersebut.

Ketua Panitia Khusus (Khusus) Perkebunan DPRD Konsel Samsu mengatakan, untuk saat ini pihaknya sedang bekerja  dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat dengan pihak perusahaan .
“ Jadi tentunya kita bekerja ini menggunakan tahapan karena bukan dalam satu wilayah saja tetapi pada beberapa wilayah kecamatan yang masuk dalam  izin usaha perkebunan perusahaan tersebut,” katanya saat ditemui awak Zonasultra.com usai hearing. Rabu (10/6/2015)
Pemanggilan kelima camat tersebut, lanjut Samsu guna meminta penjelasan masing-masing kecamatan terkait permasalahan yang terjadi diwilayahnya. Selain itu, data terkait  transaksi jual beli dan pembebasan lahan yang menjadi permasalahan dapat disingkronkan dengan pihak legislatif kabupaten tersebut.
“Kita undang camat dan desa adalah untuk meminta penjelasan data terkait masalah sengketa lahan di wilayah masing-masing. Dimana transaksi atau pembebasan lahan itu melibatkan pemerintah setempat.  Oleh karena itu suatu keharusan untuk memaparkan informasi atau keterangan itu,” terang ketua Badan Legislasi DPRD Konsel
Dari hasil tersebut Samsu menambahkan, pihaknya telah  banyak memperoleh data-data terkhusus daerah mana saja yang bermasalah. Kemudian juga, pada tahapan berikut akan memanggil manajemen  PT Merbau  guna dimintai keterangannya.
“Jadim perusahaan itu akan kami mintai juga keterangan terkait bagaimana keberadaan izinnya, Hak Guna Usaha (HGU) dan hal-hal lain yang terkait operasional lapangan,” terangnya
Sementara itu, wakil II DPRD Konsel yang juga Koordinator Pansus Perkebunan Nadira menuturkan, setelah data yang telah dicocokkan dengan pihak masing-masing kecamatan maka akan melakukan investigasi langsung ke lokasi yang bermasalah. Hal ini menurutnya sudah menjadi kewajiban anggota dewan dalam mendampingi masyarakat yang mengalami permasalahan seperti itu.
“Banyak modus PT Merbau, diantaranya selalu berganti pimpinan sehingga masyarakat yang hendak menanyakan haknya selalu dikatakan kami masih baru. Jadi, itu akan ditindak lanjuti dengan investigasi nantinya,” tegasnya. (**Efan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini