DPRD Konsel Segera Konsultasikan Lahan PT Kapas dan Ifishdesco ke BPN RI

466
Anggota DPRD Konsel Anshari Tawulo
Ansari Tawulo

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera mengkonsultasikan status lahan PT Kapas Indah Indonesia yang bergerak di bidang perkebunan dan PT Ifishdeco yang bergerak di bidang pertambangan.

Anggota DPRD Konsel Anshari Tawulo mengatakan, keberadaan dan status lahan kedua perusahaan itu akan dikonsultasikan ke Kementerian Agararia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal ini terkait dengan peninjauan kembali keputusan Menteri Agraria, Kepala BPN RI No 7/HGU/BPn/95 tentang pemberian hak guna usaha (HGU) atas nama PT Kapas Indah Indonesia di Kabupaten Kendari yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 dengan luas 2.393 hektar yang meliputi Desa Lambakara, Ambesea dan Lalonggombu Kecamatan Lainea dan Laeya.

Lebih lanjut Anshari menjelaskan, HGU PT Kapas Indah Indonesia berada sejak tahun 1998 setelah masa reformasi. Kini masyarakat menduduki lahan HGU dengan alasan lahan tersebut milik orang tua atau leluhur ratusan tahun sebelum tahun 1955.

“Di mana pada tahun 1955 mereka meninggalkan rumah karena terjadi pemberontakan DI/TII sehingga melarikan diri di Kota Kendari sampai tahun 1964,” kata Anshari Tawulo saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/2/2018).

Lanjutnya, setelah penumpasan gerombolan DII/TII, masyarakat kembali ke kampung halaman dari pengungsian tetapi tidak langsung ke perkampungan asal mereka. Pemerintah pada waktu itu demi kenyamanan ditempatkam dalam wilayah Desa Anduna dan Punggaluku (saat ini) sampai terjadi peristiwa Gerakan 30 September PKI.

“Di tahun1977, Ibu Tin suharto membuka perkebunan kapas bekerjasama perusahaan asing Amerika Serikat dipimpin oleh Mr Harari. Pada 1978 Mr Harari meninggal dunia di Sungai Lambakara yang hingga saat ini disebut Sungai Harari,” jelasnya.

“Pada masa pemerintahan orde baru, semua lahan di Jalan poros Lambakara dan Lalonggombu bekas perkampungan masyarakat, diambil paksa oleh pemerintah untuk kepentingan perkebunan PT Kapas diambil tanpa ada kompromi dan kompensasi kepada pemilik lahan,” ungkapnya.

Sementara, lanjut Anshari, dalam keputusan Menteri Agraria dalam diktum kedua Poin (1) huruf b perusahaan harus dan wajib mengganti rugi kepada pemilik lahan.

“Olehnya itu, sejak tahun 2002 baik lahan PT Kapas dan PT Ifishdeco sudah ditelantarkan dibuktikan surat Kakanwil Sultra No. 1026/500.16/X/2010 tanggal 12 Oktober 2010 perihal pemberian izin terindikasi tanah terlantar di Kabupaten Konsel,” paparnya

Dirinya menegaskan, Tim DPRD Kabupaten Konsel sebagai lembaga perwakilan rakyat akan segera berkonsultasi kepada menteri agar HGU PT Kapas Indah Indonesia yang akan berakhir 31 Desember 2019 untuk tidak diperpanjang sebagaimana diamanatkan pada Pasal 9 PP No 40 1996 tentang hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah dan dipergunakan sepenuhnya kepada masyarakat. (B)

 


Reporter: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini