DPRD Konsel Soroti Perusahaan Tambang Ganti Rugi Rp20 Ribu ke Warga

301
Wakil Ketua DPRD Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) Senawan Silondae
Senawan Silondae

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Wakil Ketua DPRD Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) Senawan Silondae menyoroti keputusan manajemen PT Jagad Raya Tama yang hanya membayar ganti rugi tanaman tumbuh warga senilai Rp20 ribu.

Senawan menyebut harga itu tak masuk akal karena nilainya terlalu murah. PT Jagad Raya Tama harusnya mengganti dengan nilai ratusan ribu rupiah. Menurutnya, pihak perusahaan hanya memikirkan keuntungan dan mengesampingkan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang yang terkena dampak.

“Investor (tambang) masuk di daerah kita itu, tentu harapan kita bagaimana dia bisa berinvestasi dan bisa mendapatkan keuntungan, tapi di sisi lain harus bisa mensejahterakan rakyat,” kata Senawan di Gedung DPRD Konsel, Selasa (12/11/2019).

Senawan menuding pihak perusahaan mengambil keputusan secara sepihak dengan dalih memiliki izin usaha produksi (IUP), sehingga memiliki hak untuk melakukan penggusuran meski di atas lahan terdapat tumbuhan yang ditanami warga.

Ketua DPD II PDIP Konsel ini menjelaskan, prinsipnya IUP hanya berfungsi memberikan legalitas suatu perusahaan untuk mengelola kandungan tanah yang ada, tidak untuk dimiliki. Katanya, hal ini diatur dalam UU Minerba.

(Baca Juga : Nestapa Petani Konsel Kala Berhadapan dengan Perusahaan Tambang)

“Masyarakat boleh memanfaatkan lahan untuk menanam, meskipun IUP itu sudah keluar, karena izin tambang itu cuma mengelola satu meter kedalaman dari atas tanah, habis itu tanahnya kembali milik masyarakat. Jadi tidak bisa dengan seenaknya menentukan harga tanaman tumbuh warga, tidak bisa, tidak ada dasar hukumnya seperti itu,” paparnya.

Meski begitu, sampai saat ini Senawan mengaku belum medapatkan laporan. Ia berjanji jika ada laporan pihaknya akan memanggil para pihak untuk mencari jalan keluar agar masyarakat, serta pihak perusahaan tak saling dirugikan.

Sebelumnya, salah seorang petani warga di Desa Kiaea Kecamatan Palangga, Rifai, mengeluh karena ratusan tanaman jati miliknya digusur sepihak PT Jagad Raya Tama setelah menolak ganti rugi yang ditentukan pihak perusahaan tambang tersebut. Rifai menolak pohon jati miliknya akan diganti senilai Rp20 ribu per pohonnya. (b)

 


Kontributor: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini