DPRD Konut Mengecam Adanya Evaluasi Ulang Desa Persiapan

178
DPRD Konut Mengecam Adanya Evaluasi Ulang Desa Persiapan
DAFTAR DESA PERSIAPAN - Daftar 23 desa persiapan di 11 kecamatan wilayah Konut yang telah di plenokan pihak DPRD Konut, bersama masyarakat dan DPMD pada 2018 lalu do kantor DPRD Konut. (Jefri/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) mengecam adanya evaluasi ulang terhadap desa persiapan mekar. Evaluasi dan peninjauan ulang 23 desa persiapan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konut diduga ada unsur kepentingan politis.

Sebab, 23 desa persiapan yang berada di 11 kecamatan wilayah Konut telah tuntas dibahas dalam rapat Komisi A DPRD Konut yang membidangi pemerintahan pada 2018 lalu. Rapat itu dipimpin Ketua Komisi A Rasmin Kamil beserta anggota DPRD dan melibatkan DPMD Konut. Saat itu, Kepala DPMD Konut masih dijabat oleh Zulkarnain Sinapoy.

23 desa persiapan itu telah ditetapkan sebagai desa resmi yang memiliki syarat mutlak untuk dimekarkan. Saat itu hanya tinggal menunjuk pelaksana tugas (Plt) penjabat kepala desa oleh pemerintah setempat. Namun kini, ketika Kepala DPMD dijabat oleh Yade Rianto (sebagai pelaksana tugas), evaluasi ulang dilakukan.

(Baca Juga : DPRD Konut Minta Bupati Evaluasi Kinerja Distan dan Satpol PP)

Ketua Komisi A DPRD Konut, Rasmin Kamil mengatakan kegiatan evaluasi ulang diketahuinya melalui surat tembusan DPMD yang masuk ke DPRD Konut. Isi surat itu bahwa kembali dilakukan peninjauan dan evaluasi 23 desa persiapan di Konut.

Menurutnya, aksi yang dilakukan pihak DPMD dipastikan akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Sebab, segala laporan berkas administrasi secara resmi telah diberikan masyarakat dalam rapat komisi sebagai syarat legalitas untuk pemekaran desa pada 2018 lalu.

Rasmin menyatakan tak ada alasan bagi DPMD untuk kembali melakukan evaluasi dan peninjauan, meski telah berganti kepemimpinan di lingkup instansi DPMD. Dia khawatir, di tahun-tahun politik saat ini rawan terjadinya permainan politik yang berbuntut pada kerugian masyarakat.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

“23 desa ini sudah selesai dibahas di DPRD dan rapat pleno tingkat komisi. Bukan malah muncul lagi agenda evaluasi dan monitoring ulang. Masyarakat disuruh siapkan berkas. Pertanyaannya yang ditetapkan DPRD waktu itu di anggap apa? Mohon maaf saya khawatir ada motif tertentu di balik kegiatan ini apalagi ini tahun politik,” kata Legislator dari PKB ini, di ruang kerjanya, Selasa (19/3/2019).

Pihaknya mengharapkan DPMD tidak melakukan gerekan tambahan, melainkan melaksanakan tugas sesuai prosedur agar tidak menimbulkan perselisihan, gejolak dan pertikaian di masyarakat.

“Bukan berarti kami DPRD mau halangi dan tak menyetujui upaya evaluasi ulang oleh pihak DPMD, tapi ini kan sudah selesai. Jangan buat kebijakan yang tidak prosedural, kami memiliki hak dalam bentuk pengawasan,” tegasnya.

Untuk diketahui 23 desa pemekaran ulang berada di 11 kecamatan, di antaranya Kecamatan Motui: Desa Pewilalo, Kecamatan Sawa: Desa Ulunggokapi, Kecamatan Lembo: Desa Silea dan Desa Matabubu, Kecamatan Wawolesea: Desa One-One, Kecamatan Lasolo: Desa Landateka dan Lalapini, Kecamatan Molawe: Desa Omboa, Tapunggaya Jaya dan Tira Motewe, Kecamatan Asera: Desa Puosu, Puu Amorome, Dawi-Dawi, dan Taladuo.

Di tempat terpisah, Kabid Pemerintahan dan Masyarakat Desa DPMD Konut, Indra Tahalib menjelaskan, evaluasi dan peninjauan 23 desa persiapan telah berjalan secara internal. Hal itu, dilakukan untuk melihat secara teknis segala kesiapan administrasi serta sarana prasarana pembangunan desa yang diusulkan oleh masyarakat.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

“Kita turun baru internal. Ini persoalan teknis, kita evaluasi adminstrasinya, batas wilayahnya, dan kesiapan lokasi pembangunan terkait sarana prasarannya. Setelah itu kita usulkan ke gubernur agar dikeluarkan nomor registrasinya. Selanjutnya, dibuat rancangan peraturan daerahnya, setelah itu kita akan sama-sama DPRD turun tinjau. Kami evaluasi, monitoring ini berdasarkan pengajuan masyarakat kalau ada kekurangan kita bantu selesaikan,” terangnya.

Terkait adanya dugaan unsur kepentingan politis yang disebutkan pihak DPRD, Indra menepis hal tersebut. Dikatakannya, apa yang dilakukan DPMD berjalan sesuai aturan prosedur tanpa ada campur baur dengan kepentingan politik.

“Sama sekali tidak ada unsur politis. Wajar-wahar saja kalau DPRD katakan demikian, karena kebetulan ini momen tahun politik. Tapi kembali lagi, kalau kita selalu mau berpikir semua dikaitkan dengan politik kapan mau bisa kita bekerja, jelas kan akan menghambat program kegitan kita. Kami bekerja berdasarkan aturan dan untuk kepentingan daerah, serta masyarakat,” tegasnya.

“Pertimbangan politisnya bukan mengarahkan masyarakat memilih salah satu calon. Tapi secara politis bagaimana kita mendekatkan pelayanan masyarakat dan mempolitisasi anggaran APBN, kita serap masuk ke daerah kita untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Indra. (A)

 


Reporter: Jefri
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini