DPRD Konut Rekomendasi Pemberhentian Sementara PT Labengki Nirwana Resor

75
DPRD Konut Rekomendasi Pemberhentian Sementara PT Labengki Nirwana Resor
HEARING : Suasana rapat dengar pendapat DPRD Konawe Utara bersama pimpinan PT Labengki Nirwana Resor, Senin (22/8/2016). (FOTO : MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM)
DPRD Konut Rekomendasi Pemberhentian Sementara PT Labengki Nirwana Resor
HEARING : Suasana rapat dengar pendapat DPRD Konawe Utara bersama pimpinan PT Labengki Nirwana Resor, Senin (22/8/2016). (FOTO : MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) merekomendasikan pemberhentian sementara aktifitas PT Labengki Nirwana Resor di wisata Labengki, Kecamatan Lasolo Kepulauan. Hal itu dilakukan lantaran pihak investor belum mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan.

Disamping itu, PT Labengki Nirwana Resor juga diminta melakukan koordinasi ulang dengan seluruh SKPD terkait di lingkup Pemda Konut dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya masyarakat Lasolo Kepulauan. Rekomendasi Dewan Konut itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat (Hearing), Senin (22/8/2016) di aula DPRD Konut.

Direktur Utama PT Labengki Nirwana Resor, Nurachmad Umar, mengungkapkan, saat ini pihaknya telah memegang nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra.

Lanjut Nurachmad, berdasarkan MoU yang menjadi dasar selaku investor melakukan usaha kepariwisataan. Dan dengan kesepakatan itu pula, pihaknya mengajukan izin di Kementerian Kehutanan.

“Saat ini izinnya sudah berada di meja Kementerian Kehutanan,” kata Nurachmad, Senin (22/8/2016).

Mendengar penjelasan PT Labengki Nirwana Resor sontak membuat Ketua Komisi I, Rasmin Kamil kaget. Menurutnya, apa yang telah dilakukan pihak pengembang telah melanggar aturan.

Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjelaskan bahwa pengembang salah menafsirkan makna dari MoU. Pasalnya, MoU yang ada telah diartikan sebagai izin untuk membangun infrastruktur kepariwisataan di Labengki.

“Kesimpulannya, pengembang belum punya izin,” ujar Rasmin dengan nada geram.

Rapat dengar pendapat ini juga dihadiri perwakilan BKSDA Sultra Darman, Kadis Kehutanan Amiruddin Supu, Kadis Pariwisata Yade Riyanto dan perwakilan masyarakat Bajo dari Kecamatan Lasolo Kepulauan. (B)

 

Reporter : Murtaidin
Editor      : Kiki

1 KOMENTAR

  1. Berita tidak sesuai dgn fakta, tdk ada rekomendasi yang menyebutkan penghentian sementara. Sudah kesekian kalinya sya temukan zonasultra memberitakan Konut yang tdk sesuai fakta di lapangan. Sya bisa mempertanggungjawabkan pernyataan saya. Tolong hal ini menjadi perhatian. Terima kasih sebelumnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini