DPRD Konut Sinyalir Pengelolaan Dana Desa di Labengki Syarat KKN

114
DPRD Konut Sinyalir Pengelolaan Dana Desa di Labengki Syarat KKN
PERTEMUAN - Ketua Komisi A DPRD Konawe Utara, Rasmin Kamil bersama anggota Nurtan Jaya, Badaruddin dan Nuhun Hamid saat pertemuan dengan masyarakat Desa Labengki Kecamatan Lasolo Kepulauan bertempat di balai pertemuan desa setempat. (MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM).

DPRD Konut Sinyalir Pengelolaan Dana Desa di Labengki Syarat KKNPERTEMUAN – Ketua Komisi A DPRD Konawe Utara, Rasmin Kamil bersama anggota Nurtan Jaya, Badaruddin dan Nuhun Hamid saat pertemuan dengan masyarakat Desa Labengki Kecamatan Lasolo Kepulauan bertempat di balai pertemuan desa setempat. (MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM).

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut) mensinyalir adanya indikasi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh Kepala Desa Labengki Kecamatan Lasolo Kepulauan, Jamaluddin terkait pengelolaan Dana Desa (DD) di daerah itu.

Hal tersebut terungkap saat Komisi A DPRS konut melakukan kunjungan dan bertemu langsung dengan masyarakat Desa Labengki, pada Jumat lalu (10/11/2017).

Ketua Komisi A DPRD Konut Rasmin Kamil mengatakan, komisinya menemukan sejumlah pelanggaran yang menonjol dilakukan oleh sang kepala desa. Diantaranya, dalam tata kelola pemerintahan kepala desa cenderung terjadi pelanggaran KKN.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

“Memang lebih cenderung melibatkan sanak keluarga, nepotismenya tinggi. Kami lihat kepala desa menempatkan posisi strategis, mulai anak, kemenakan maupun ipar. Bahkan ada yang bukan warga Labengki menjadi aparat,” ujar Rasmin Kamil, Senin (13/11/2017).

Kata politisi asal PKB ini menjelaskan, selain itu komisinya juga menemukan penyimpangan dalam pekerjaan yang dilakukan sang kepala desa baik yang sumber anggarannya berasal dari APBN maupun APBD.

Padahal semestinya pekerjaan yang dilakukan dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan masyarakat. Namun, lain halnya dengan Desa Labengki yang dilakukan berdasarkan keinginan kepala desa.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Baca Juga : Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Wasampela Didemo

“Misalnya tahun ini pekerjaan talud penahan ombak yang dibangun tidak dibutuhkan masyarakat karena asas manfaatnya dianggap tak dibutuhkan,” katanya.

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi A Nurtan Jaya. Menurutnya pada saat pertemuan langsung, masyarakat Desa Labengki hanya menginginkan dua hal yang harus dilakukan kepada sang kepala desa.

“Disana itu masyarakat minta ada penindakan baik secara hukum maupun administrasi, supaya ada pembelajaran. Mereka minta supaya diusulkan kepala desa ini dipecat dan diganti. Yang jelasnya harus ada tindakan pasti yang diambil,” kata Nurtan Jaya. (B)

 

Reporter : Murtaidin
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini