DPRD Kota: Pembatalan Perda RSUD Kota Kendari Dinilai tidak Substansi

50
27 Raperda Menanti Legislator di Konkep
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kota Kendari menuding pembatalan Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2015 tentang, terkait pergantian nama rumah sakit Abunawas menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari melalui surat keputusan gubernur Sultra nomor 396 tahun 2016, dinilai tidak substantif.

27 Raperda Menanti Legislator di Konkep
Ilustrasi

Muhammad Ali, ketua Bapperda DPRD Kota Kendari mengatakan, alasan pemerintah Provinsi Sultra membatalkan Perda nomor 10 tahun 2015 melalui Surat Keputusan Gubernur nomor 396 sangatlah tidak substsnsi lantaran Perda yang diusulkan oleh pemerintah kota kendari tersebut tanpa melalui proses register.

Alasan ini seharusnya bisa dikoordinasikan dengan pihak pemerintah kota kendari sehingga bisa dilakukan perbaikkan terlebih dahulu.

“Memang benar hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 241 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa Bupati/Walikota wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten/Kota kepa Gubernuf untuk mendapat register peraturan daerah. Tetapi kesalahan ini bisa diperbaiki jika disampaikan lebih awal,”jelasnya, di ruang kerjanya, Rabu (3/8/2016).

Terkait alasan Pemerintah Provinsi yang mengacu pada ketentuan pasal 243 ayat 1 undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah menegaskan bahwa Raperda yang belum mendapat register belum dapat ditetapkan, Ali mengungkapkan hal ini sama saja dengan alasan pertama dan solusinya bisa dilakukan perbaikan oleh pemkot.

Kalaupun ada faktor lain dalam proses pembatalan Perda nomor 10 tahun 2015 kata politisi Partai Golkar ini, seharusnya tidak terjadi. Sebab sebuah Perda disudun tentunya memiliki manfaat untuk perkembangan daerah kedepannya.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum (Kabag) Hukum Pemerintah Kota Kendari, Mustand Pasaeno yang hendak dikonfirmasi akan persoalan pembatalan Perda nomor 10 tahun 2015 tidak bisa dikonfirmasi karena sedang berada diluar daerah. (B)

 

Reporter Rasman Saputra
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini