DPRD Pertanyakan Alasan Pemkab Konut Rayakan HUT pada 2 Januari

45
DPRD Pertanyakan Alasan Pemkab Konut Rayakan HUT pada 2 Januari
SIDANG ISTIMEWA - Bupati Ruksamin bersama DPRD setempat saat menggelar sidang istimewa paripurna dalam rangka memperingati HUT Konawe Utara yang ke-10 bertempat di gedung dewan setempat, Senin (2/1/2017).(MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM)
DPRD Pertanyakan Alasan Pemkab Konut Rayakan HUT pada 2 Januari
SIDANG ISTIMEWA – Bupati Ruksamin bersama DPRD setempat saat menggelar sidang istimewa paripurna dalam rangka memperingati HUT Konawe Utara yang ke-10 bertempat di gedung dewan setempat, Senin (2/1/2017).(MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – DPRD Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) mempertanyakan alasan yang digunakan pemerintah daerah memperingati HUT Konut ke-10 pada Senin, 2 Januari 2017 hari ini. Pasalnya, sembilan tahun sebelumnya, pemda selalu memperingati hari jadi itu setiap tanggal 2 Juli.

“Banyak pertanyaan di masyarakat adanya perubahan hari jadi Konawe Utara, kenapa bisa dipindahkan dari 2 Juli ke 2 Januari,” kata Rasmin Kamil saat rapat istimewa paripurna HUT Konawe Utara di gedung DPRD setempat, Senin (2/1/2017).

Menurut Rasmin, perubahan tersebut patut dipertanyakan meski tujuannya untuk mengembalikan dan meluruskan sejarah pembentukan Konawe Utara. Akan tetapi pertanyaan itu tidak bisa diabaikan oleh pemerintah daerah.

Dia melanjutkan, jika merujuk pada regulasi saat ini, maka rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan Kabupaten Konawe Utara hingga kini belum ada. Padahal sebelumnya, rancangan aturan tersebut telah pernah dibicarakan.

“Kalau tidak salah, dua sampai tiga tahun yang lalu kita sudah pernah bicarakan. Tapi sampai hari ini belum ada juga, saya kira ini harus didudukkan bersama, agar hari HUT bisa disempurnakan,” tuturnya.

“HUT Konut ini harus kita tetapkan, apakah hari pada saat diundangkannya atau kita tetapkan pada hari peresmian pejabatnya. Ini yang perlu kami dapat penjelasannya,” lanjutnya.

Sementara itu, Bupati Ruksamin saat menyampaikan sambutan sidang istimewa tersebut mengatakan, dasar pemerintah daerah memindahkan HUT Konut dari 2 Juli ke 2 Januari adalah berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sultra.

“Hari jadinya Konawe Utara kita sesuaikan tanggal 2 Januari, karena tanggal itu hari diresmikannya, diketuknnya undang-undang nomor 13 tahun 2007,” kata Ruksamin.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Tim Percepatan Pemekaran Konut Hamid Basir. Dia menuturkan, penentuan HUT Konawe Utara terbagi dalam dua versi. Namun, jika menggunakan peresmian Konut maka sudah semestinya hari jadinya dilaksanakan pada 2 Januari.

“Tanggal 2 Januari 2007 lalu itulah penandatanganan peresmian Konut sebagai daerah otonom. Kalau kita ambil, 2 Januari yang benar,” ungkap Hamid Basir.

Hamid Basir enggan mengomentari apakah sembilan tahun perayaan HUT Konut adalah perayaan keliru. Namun, pemerintah yang lalu mengambil tanggal penentuan dari versi lain.

“Bukan juga keliru, tapi versi lain yang mereka ambil. Yang saat itu 2 Juli bertepatan dengan pengangkatan penjabat. Tapi kalau kita mau telusuri, peresmian yang benar,” tutupnya. (A)

 

Reporter: Murtaidin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini