Dalam rapat tersebut yang digelar, Selasa (10/2/2015), terungkap dugaan sementara sembilan CPNS yang tidak memenuhi passing grade namun dinyatakan lulus oleh pihak Panitia Seleksi Daerah (Panselda)
Dalam rapat tersebut yang digelar, Selasa (10/2/2015), terungkap dugaan sementara sembilan CPNS yang tidak memenuhi passing grade namun dinyatakan lulus oleh pihak Panitia Seleksi Daerah (Panselda) diakibatkan adanya pemalsuan dokumen. Dalam hal ini dianggap sebagai tindak pidana dan perlu penyelesaian secacara hukum.
“Hasilnya kita akan merekomendasikan penundaan pengumuman dan mendorong kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang dianggap mengetahui masalah ini,” terang Nursalam Lada selaku pimpinan rapat.
Kedua lembaga DPRD tersebut juga berencana akan melakukan pertemuan kembali untuk memastikan dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Dalam pertemuan itu nantinya seluruh pihak terkait diantaranya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, BKD Konkep, Sekretaris Daerah (Sekda) Konkep dan pihak kepolisian.(**Masud)