DPRD Setuju Dua Raperda Usulan Pemprov Sultra Dibahas

165
DPRD Setuju Dua Raperda Usulan Pemprov Sultra Dibahas
RAPAT PARIPURNA - Suasana rapat paripurna DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan barang milik daerah dan Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Provinsi Sultra nomor 7 tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sultra 2013-2018, di gedung paripurna DPRD setempat, Senin (6/11/2017). (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

DPRD Setuju Dua Raperda Usulan Pemprov Sultra Dibahas RAPAT PARIPURNA – Suasana rapat paripurna DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan barang milik daerah dan Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Provinsi Sultra nomor 7 tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sultra 2013-2018, di gedung paripurna DPRD setempat, Senin (6/11/2017). (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat melalui rapat paripurna DPRD, Senin (6/11/2017) dilanjutkan pembahasannya.

Kedua Raperda tersebut yakni, Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah dan Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Provinsi Sultra nomor 7 tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sultra 2013-2018.

Juru bicara fraksi dalam dewan Sukarman mengatakan, berdasarkan perkembangan tatanan hukum yang menjadi legal standing dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2010, maka Perda ini sudah tidak sesuai lagi, dan oleh karenanya perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan yang baru.

“Beberapa ketentuan baru yang menjadi dasar hukum dan operasional kebijakan lokal adalah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan perorangan dinas,” terangnya.

Olehnya itu, fraksi dalam dewan mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Pemprov Sultra sehubungan dengan diajukannya Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Terkait dengan materi dan muatan yang disajikan dalam Raperda, Sukarman mengungkapkan, pada prinsipnya fraksi-fraksi dalam dewan sependapat dengan Pemprov. Sebab DPRD telah melakukan analisis terhadap isi dan kalimat Raperda ini dan 90 persen diderivasi atau diturunkan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

Mengenai Raperda tentang perubahan ketiga atas perda Provinsi Sultra nomor 7 tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sultra 2013-2018, Sukarman menjelaskan, perubahan RPJMD Sultra 2013-2018 sangat diperlukan, karena adanya perubahan kebijakan pemerintah pusat, yaitu ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah yang telah ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah Sultra Nomor 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

“RPJMD Sultra 2013-2018 telah dilakukan perubahan sebanyak dua kali, yakni tahun 2014 dan 2016. Pada tahun ini untuk kali yang ketiga kita akan membahas dan membicarakan tentang perubahan RPJMD Sultra 2013-2018. Penetapan kebijakan tersebut memiliki pengaruh dalam pelaksanaannya, sehingga mempengaruhi pula dalam penyusunan program prioritas dalam masing-masing SKPD,” ujarnya.

Lanjut Sukarman, Pentingnya perubahan RPJMD Sultra tahun 2013-2018 dimaksudkan untuk mewujudkan terciptanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas atar daerah, antar pusat dan daerah, dan antar rencana kerja pembangunan daerah.

“Kami berharap kiranya perubahan ketiga RPJMD Sultra tahun 2013-2018 akan mampu mengakomodasi secara utuh unsur-unsur sebagaimana diisyaratkan oleh ketentuan perudang-udangan, utamanya pada proses integrasi terhadap regulasi yang baru dan harmonisasinya dengan agenda pembangun daerah dan nasional,” tukasnya. (B)

 

Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini