DPRD Sultra: Tidak Ada Alasan PNS Terlibat Politik Praktis

48

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut terlibat dalam deklarasi pasangan bakal calon (balon) bupati-wakil bupati beberapa waktu lalu harus diproses oleh pengawas pemilu karena telah masuk dalam politik praktis.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi I DPRD Sultra, Bustam. Dikatakan, deklarasi politik merupakan bagian dari politik praktis sehingga tidak ada alasan bagi PNS untuk terlibat di dalamnya. Kehadiran PNS dalam deklarasi dianggap bisa mempengaruhi masyarakat.

“Kalau dari saya, itu ndak boleh, meskipun memang belum memasuki masa kampanye. Olehnya pengawas pemilu berhak memproses PNS itu, dan kemudian membuat rekomendasi ke mana saja misalnya ke gubernur ataupun Kemenpan-RB ,” Kata Bustam di ruang Komisi I DPRD Sultra, Senin (10/8/2015).

Seharusnya, kata Bustam PNS bisa konsisten untuk tidak terlibat politik praktis karena sudah ada Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengaturnya. Apalagi UU No 8 tahun 2015 tentang Pilkada melarang keras politik praktis bagi PNS.

Begitu pun dengan penjabat (Pj) bupati yang terlibat dalam deklarasi politik, kata Bustam juga harus diproses oleh panwas sebagai bentuk pelanggaran pemilu. Pj bupati, lanjutnya juga bagian dari PNS jadi wajar jika pihak panwas memeriksa penjabat bupati yang terlibat.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini